Ketua KPU Batu Bara : Badan Adhoc KPU Miliki Masa Tugas Hingga Dua Bulan
Sumatera utara, mitratoday.com-Pemungutan dan penghitungan surat suara (Putungsura) Pilkada serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, namun badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih belum dibubarkan.
Ketua KPU Batu Bara Erwin mengatakan Ju’mat (13/12/2024) Badan adhoc KPU ini masih memiliki masa tugas hingga dua bulan setelah putungsura.
Masa tugas kedua badan adhoc KPU ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, dimana disebutkan masa kerja PPK dalam Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Namun masa tugas badan adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dikatakan Erwin telah berakhir karena hanya bertugas selama satu bulan.
Masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024 yang panjang diantaranya untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah putungsura,
Erwin juga menyampaikan PPK dan PPS juga harus bersiap-siap dan segera menindaklanjuti temuan dan laporan bila disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan,.jelasnya.
Lanjut Erwin, berharap anggota PPK dan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka menyelesaikan administrasi dan laporan pasca pemilihan
dengan penuh dedikasi dan integritas.
Ini untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan,”ujarnya.Salam Pranata