Malang,mitratoday.com – Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Malang Raya Yuni Ektanta secara resmi mencabut laporan yang dilayangkan kepada PT. Lesaffre Sari Nusa perihal adanya dugaan tindak pidana secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers yang telah dilaporkan pada Rabu (5/7/2023).
Yuni Ektanta mengungkapkan pencabutan laporan kepada perusahaan yang bergerak di bidang ragi, pengembang roti, premiks dan blends ini telah melakukan pertemuan antara perwakilan manajemen PT. Lesaffre Sari Nusa dengan IWOI Malang Raya.
“Pencabutan laporan yang telah kami layangkan ke Polres Malang dengan Nomor Laporan Pengaduan Masyarakat STTLPM/ 265/ SAT RESKRIM/ VI / 2023 / SPKT / POLRES MALANG / POLDA JAWA TIMUR dikarenakan adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak PT. Lesaffre Sari Nusa kepada IWO Indonesia Malang Raya dalam pertemuan di Rumah Makan Kertanegara Kota Malang.” terang Yuni, Senin (24/7/2023)
Ditegaskannya, permintaan maaf ini telah disaksikan oleh Pembina beserta Penasehat Hukum IWOI Malang Raya Yiyesta Ndaru Abadi, teman-teman IWOI Malang Raya yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta dihadiri oleh pengurus IWOI Malang Raya yang terdiri dari Sekretaris Saudara Meta Andri Setiawan, Ketua Bidang Organisasi Saudara Roni Agustinus, Pembina Bapak Indra Setiyadi dan Penasehat Darsono Kuntho.
“Pencabutan laporan ini demi kebaikan bersama antara IWOI Malang Raya dan PT. Lesaffre Sari Nusa. Dari semua permasalahan semua sudah clear dan tidak ada yang ditutupi. Semua hasil dari pertemuan juga telah kami share di Grup WhatsApp IWOI Malang Raya,” jelasnya.
“Sekali lagi kami tegaskan. Dengan ini kami nyatakan bahwa kami selaku Ketua IWOI Malang Raya mencabut laporan yang kami layangkan kepada PT. Lesaffre Sari Nusa,” imbuh Yuni.
Dari hasil pertemuan antara Pihak IWOI Malang Raya dan PT. Lesaffre Sari Nusa telah sepakat dan setuju untuk bersinergi dalam perjanjian kerjasama mengenai hal-hal publikasi atas aktivitas yang perlu dipublikasikan dan memberikan kontribusi terhadap program-program masyarakat setempat berupa Corporate Sosial Responsibility (CSR) sesuai dengan syarat, ketentuan dan nilai-nilai yang dianut perusahaan.
“Dalam surat perjanjian telah kami sepakati adanya kerjasama bahwa PT. Lesaffre Sari Nusa akan memberikan informasi atau publikasi perusahaan yang dapat menjadi konsumsi khalayak umum serta membuka peluang kepada IWOI Malang Raya untuk memberikan usulan dan atau proposal kegiatan CSR yang bertujuan untuk mensejahterakan dan/atau mengembangkan masyarakat setempat termasuk dengan pelatihan jurnalistik baik untuk masyarakat maupun untuk peningkatan kompetensi anggota IWOI dengan disertakan proposal dan sesuai dengan kebijakan perusahaan,” papar Yuni.
Selanjutnya, IWOI Malang Raya berhak untuk mendapatkan informasi dan melakukan publikasi sesuai dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh PT Lesaffre Sari Nusa sesuai prosedur yang berlaku pada perusahaan,” tutup Yuni.
Pewarta : Aril