
Tanjung Jabung Barat mitratoday.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pimpin langsung Rapat Paripurna Internal, dalam rangka penyampaian hasil Reses kedua, masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (20/2/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdullah, SE, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD Hidayat, SH, MH, serta para Kabag dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE mengatakan, dengan mempedomani peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kab. Tanjab Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 tahun 2020 pasal 118 ayat (4) : Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa hasil dari rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian hasil reses ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam Rapat Paripurna ini, laporan hasil reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 secara simbolis diserahkan oleh anggota DPRD perwakilan masing-masing dapil kepada Pimpinan DPRD.(Arm)