Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Pemprov Bengkulu Jaga Keberagaman Produk Unggulan Daerah
Bengkulu,mitratoday.com – Ihsan Fajri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjaga keberagaman produk-produk unggulan daerah. Langkah tersebut mencakup upaya serius untuk melindungi produk-produk unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG), sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan.
Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk memetakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan hasil karya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki karakteristik khusus dan potensi ekonomi yang besar di masa depan.
“Produk-produk alam hasil bumi Bengkulu, seperti Kopi, Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, dan Emping Enggano, termasuk tembaga dari daerah Bengkulu Tengah, memiliki nilai ekonomi yang bagus di pasaran,” ungkap Gubernur Rohidin.
Rohidin juga menyoroti hasil karya SDM seperti Kain Besurek dan batik-batik yang menjadi ciri khas masing-masing kabupaten. Dia mendorong agar sertifikasi atas produk-produk ini dapat segera dilakukan, lebih baik secara kolektif antar kabupaten untuk meningkatkan jumlah produk yang didaftarkan.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin berencana untuk menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan Batik Ciri Khas daerah masing-masing setiap hari Kamis.
“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu memperkenalkan produk lokal kain batik khas daerah masing-masing kepada masyarakat guna meningkatkan ketertarikan dan membantu peningkatan ekonomi daerah,” jelas Rohidin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menjelaskan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis yang khas. Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah terus didorong untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Hingga saat ini, terdapat 3 Indikasi Geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan 2 IG sedang dalam proses pendaftaran, seperti Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenun Bumpak Kabupaten Seluma.
Dalam upaya ini, dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024, Dukungan Pendaftaran Indikasi Geografis, dan Fasilitas Pengembangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Ini merupakan langkah awal Kementerian Hukum dan HAM dan pemerintah daerah dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan sebagai bagian dari identitas budaya dan alam Bengkulu. (Adv).