Ketua DPRD Lamteng Minta Penegak Hukum Tindak Oknum Kakam Yang di Duga Korupsi
Penulis : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Menindaklanjuti banyaknya laporan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumarsono minta aparat penegak hukum tindak laporan masyarakat.
Hal ini dengan tegas di katakan Sumarsono minta aparat penegak hukum melakukan tindakan nyata bila ada masyarakat yang melaporkan dugaan Korupsi ADD dan DD.
“Karena jelas Anggaran Dana Desa dan Dana Desa ini milik rakyat, Penegak hukum harus ada Action. Jangan biarkan penyelewengan dan penyalahgunaan ini merajalela di Lamteng,”ucap tegas Sumarsono, Rabu (27/02/2020).
Sumarsono meminta agar agar penegak hukum melakukan tindakan, dan langkah hukum, Apalagi dalam laporan sudah ada bukti.
“Setiap 21 hari, Pelapor dapat meminta progres laporannya. Ditambah dengan bukti oendukung, Karena langkah hukum itu di butuhkan dua alat bukti,”ujarnya.
Sepanjang dua alat bukti ini terpenuhi tindakan tidak ada, maka pelapor bisa melaporkan ke pihak yang lebih tinggi.
“Kan ada Jamwas, ada Kejati, tembuskan surat-surat itu. Bila perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nanti mereka bisa melakukan supervisi,”kata Sumarsono.
Sebelumnya, LSM LPAB telah melaporkan dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa dan Dana Desa oleh oknum Kepala Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, dengan dugaan telah merugikan negara sebesar 1,5 milyar ke Kejaksaan Tinggi Lampung.