Ketua DPRD Kota Tegal : Dampak Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 %

Kota Tegal,mitratoday.com – Pemberlakuan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dinilai sangat berdampak khususnya pada Pemerintah Daerah, dimana Inpres ini meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” ujar Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST usai menggelar acara Reses Masa Persidangan II Tahun 2025 di Pendopo Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jumat (14/3/2025).
Dampak tersebut, kata Kusnendro yang pertama untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yang tadinya akan dilantik di bulan Maret 2025 ternyata mundur di bulan Oktober 2025. Kemudian, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I yang tadinya akan dilantik di bulan Maret 2025 dan tahap II di bulan Agustus 2025 diundur Maret 2026. Sehingga alokasi gaji ASN yang kemarin selesai melaksanakan tes juga ikut diundur termasuk gaji P3K. Sehingga hal ini berdampak terhadap pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat ke Daerah.
Yang kedua, terkait dengan efisiensi juga berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) sekitar 5,9 miliar juga ikut ditarik oleh Pemerintah Pusat,” jelas Ketua DPRD Kota Tegal.
Kusnendro mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diteruskan oleh Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor : 900/833/SJ ini ada dua amanat besar yaitu efisiensi dan pergeseran anggaran.
Yang berkaitan dengan efisiensi ini yaitu menyangkut 50 % perjalanan dinas dan ada beberapa kegiatan yang output nya tidak jelas serta beberapa kegiatan yang bersifat publikasi, seremonial, kajian, seminar dan lainnya itu dibatasi. Kemudian, untuk pergeseran anggaran dilaksanakan untuk biaya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar serta pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Ketua DPRD Kota Tegal.
Baru-baru ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin. Dengan demikian, tidak ada lagi pemborosan atau pengeluaran dana yang tidak perlu.
Efisiensi anggaran juga dapat meningkatkan produktivitas nasional, menurunkan ICOR, serta memperkuat stabilitas fiskal dan daya saing ekonomi Indonesia. Efisiensi anggaran harus dilakukan dengan pendekatan yang strategis dan terarah. Kebijakan efisiensi akan dijadikan baseline atau acuan untuk menciptakan budaya baru efisiensi birokrasi pemerintahan di seluruh kementerian dan lembaga.
Efisiensi anggaran dihitung dengan cara membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan realisasi anggaran dengan alokasi anggaran. (Hartadi)