Kota Tegal,mitratoday.com – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, H. Ahmad Satori resmi mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Wakil Wali Kota Tegal atau G2 melalui PDI-P.
Kedatangan H. Ahmad Satori ke Kantor DPC PDI-P, di Jalan Setiabudi Kota Tegal didampingi jajaran pengurus partai berlambang mercy dan disambut segenap pengurus DPC PDI-P Kota Tegal, pada Rabu (15/5/2024).
Juru bicara DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Teguh Iman Santoso mengatakan kedatangannya di Kantor DPC PDI-P dengan maksud mengambil formulir pencalonan Wakil Wali Kota Tegal untuk H. Ahmad Satori.
“Kami siap untuk berkolaborasi dengan partai berlambang kepala banteng pada Pilkada Kota Tegal yang bakal digelar 27 November mendatang,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, H. Ahmad Satori menyampaikan “Alhamdulillah hari ini tadi jam 10.00 WIB, kami sudah mengambil formulir di PKS, dan ini tadi baru selesai diterima oleh DPC PDI-P untuk mengambil formulir, dan insyaallah nanti setelah dhuhur jam 13.00 WIB kita juga akan mengambil formulir di PKB,” ujar H. Ahmad Satori usai mengambil formulir pendaftaran Bacalon Wakil Wali Kota Tegal di Kantor DPC PDI-P Kota Tegal.
“Misi kami ingin memajukan dan menata Kota Tegal. Yang baik kita lanjutkan, yang belum baik kita perbaiki,” tandas H. Ahmad Satori.
Sementara itu, Sekertaris DPC PDI-P Kota Tegal, Kusnendro, ST menyampaikan sampai hari ini sudah ada 5 orang yang mendaftar di PDI-P, 3 Bacalon Wali Kota dan 2 Bacalon Wakil Wali Kota.
“3 Bacalon Wali Kota yaitu H. Muhamad Jumadi, Faruq Ibnul Haqi, dan Eri Sujono. Untuk Bacalon Wakil Wali Kota yaitu Mas Ardi dan H. Ahmad Satori. Yang sudah mengembalikan formulir baru 2 orang yaitu H. Muhamad Jumadi dan Mas Ardi,” terang Kusnendro, ST.
Kusnendro juga menyampaikan “Pendaftaran akan ditutup sampai dengan tanggal 20 Mei 2024.
“Manakala tanggal 23 Mei yang mengembalikan formulir kurang dari dua maka pendaftaran akan diperpanjang, tapi kalau lebih dari dua berarti sudah memenuhi syarat.
“Syukur-syukur sampai dengan tanggal 23 Mei pengembalian formulir target itu sudah terpenuhi, jadi tidak perlu ada waktu perpanjangan,” jelas Kusnendro, ST.
Pewarta : Hartadi