Kesal Kehilangan Uang Rp137 Juta Dilaci Toko, Ayah Kandung Laporkan Anak Kandungnya Ke Polisi

Perbaungan,mitratoday.com-Karena kesal dan tersulut emosi menjadi korban pencurian Khairul Bariah Warga Jalan Anggrek No 73 Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan melaporkan kejadian tersebut Ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan
Dengan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan akhirnya Kepolisian Resort (Polres);Serdang Bedagai Polsek Perbaungan berhasil mengamankan RAI (31) yang tidak lain adalah anak kandung korban Rabu (09/04/2025) Sekira Pukul 09:30 Wib
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik mengatakan Penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan polis LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Pada Tanggal 30 Maret 2025
Dari laporan tersebut Kemudian pelaku diamankan pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 Sekira Pukul 01.30 Wib di Jl. Inti Sawit II Kelurahan. Batang Terab Kecamatan Perbaungan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik melakukan penangkapan terhadap lelaku RAI di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai” Terang Ipda L Torosky RBP Manik Kepada Wartawan Kamis (10/4/2025)
Ipda L Torosky menjelaskan Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan saksi yang juga sebagai karyawan Toko Rahmat Milik Orang Tua Pelaku kemudian dilakukan interogasi cepat hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000 Juta dengan cara menduplikat kunci brankas Toko Rahmat Milik orang tua kandungnya” Jelas Ipda L Torosky
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH juga membenarkan penangkapan terhadap R AI Pelaku pencurian ditoko milik orang tua kandungnya ” Ujar Iptu Zulfan Ahmadi
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 Sekira pukul 09.00 Wib, Di Toko Rahmat, di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, dimana saksi Laila (22 )Kasir Toko yang tinggal di Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Sergei bersama IMEL (31) Karyawan Toko melaporkan kehilangan uang sebesar Rp.137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).dari dalam brangkas
Kemudian dari kejadian tersebut kedua karyawan tersebut melaporkan kepada korban Khairul Bariah Melalui Handphone karena korban sedang berada dimedan
” Waktu saat kejadian korban sedang berada dimedan jadi laporan tersebut disampaikan karyawan melalui handphone dari kabar itu korban langsung balik keperbaungan setibanya di Toko, korban kaget melihat uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada” Jelas iptu Zulfan Ahmadi
Saat ini pelaku RAI sudah diamankan Ayas Kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara” Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi SH MH (Marwan)