DaerahHeadlineHukumLampungLampung Utara

Kerugian Negara 33 Juta Rupiah,Krimsus Polres Lampura Lidik Raibnya Jaspel Tanjung Raja

Lampung Utara,Mitratoday.com-Dana Jasa Pelayanan (JASPEL) Sumber Dana Kapitasi BPJS Tahun 2018 Di Puskesmas Tanjung Raja. Syarat dengan dugaan penyimpangan yang masuk dalam kategori Korupsi,Kolusi dan Nepetisme,yang di duga di lakukan oleh Oknum Kepala Pengguna Anggaran KPA, Hal ini di ketahui berasal dari beberapa nara sumber yang di percaya, secara terpisah menerangkan kronologis raibnya jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut.

Bsrdasarkan keterangan beberapa nara sumber yang enggan di sebutkan namanya satu persatu mengatakan bahwa pihaknya harus menyetor ke pihak pengguna anggaran.

“Kami selaku pekerja tenaga medis di Puskemas Tanjung Raja di wajibkan menberikan setoran dari perhitungan Jasa Pelayanan (JASPEL) Sumber Dana Kapitasi BPJS dan kami setorkan ke pihak Kepala Pengguna Anggaran KPA. Dan nilai setoran/potongan yang di maksud oleh KPA dari kami para tenaga Medis senilai 15% dari total Jaspel yang diterima oleh para medis dalam rangka menunjang tenaga suka rela (TKS) dan Saving Puskesmas yang bersumber dari Dana Kaptitasi BPJS 2018,”beber mereka.

Hal senada di ungkap oleh para tenaga TKS.”Yang kami ketehaui Setoran 15% dari nilai jasa pelayan tersebut oleh Para Tenaga Medis untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kami, namun hal tersebut berbanding terbalik,yang hanya di berikan oleh pihak Kepala Pengguna Anggaran KPA kepada kami TKS hanya sebesar 10 ribu sampai 100 ribu saja,yang seharusnya kami wajib menerima 250 ribu rupiah per /bulan,”keluhnya TKS.

Lanjut para TKS ada yang sangat miris,dari Dr.Bertha yang Profesinya Sebagai Dr medis gigi,pasca roling mutasi 2018 di mutasikan ke Puskesmas Wonogiri, Namun Roling tersebut di anggap cacat hukum,Sehingga Jaspel Dr Bherta tetap masuk ke Puskesmas Tanjung Raja.

“Senilai kurleb 11 Juta Rupiah/Bulan,selama 3 Bulan Berjumlah kurleb 33 Juta,namun Dr Bherta tidak pernah menerima atau menpergunakan dana tersebut,”papar para TKS.

“Hasil dari persoalan yang kami hadapai di perkuat penemuan hasil Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP ) yang menemukan ada Ketimpangan Anggaran,sebesar 33 Juta yang di laporkan Puskesmas dalam SPJ yang di duga Fiktip. Sebagai pertanggungjawaban KPA PUSKESMAS Tanjung Raja,di minta untuk mengembalikan, namun sampai saat Ini belum di kembalikan baik Ke Kas Daerah maupun Kas Negara. Sehingga persoalan ini di tangani oleh pihak KRIMSUS Wilayah Hukum Polres Lampung Utara,”babar TKS.

Terpisah Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.I.K. yang di wakili Kasat Reskrim AKP. Hendrik,membenarkan persoalan yang di maksud terkait dugaan pemotongan JASPEL Puskemas Tanjung Raja,masih di dalami dan di tangani oleh penyidik Krimsus polres lampung utara.

“Kita belum bisa menerangkan hal apapun,karena proses ini sifatnya LIDIK,jadi kita masih melakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya,”ungkap hendrik dalam via ponselnya 2/8.

Sampai berita ini di turunkan pihak yang di sebutkan TKS dan Para Tenaga Medis selaku KPA atau yang di maksud Kepala Puskemas,belum sempat di konfirmasi atau di temuai awak media (PC).

(Elva)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button