Kota Tegal,mitratoday.com – Senin (4/3/2024), Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST dianugerahi gelar KRT atau Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat pada Sabtu (2/3/2024) kemarin di Sasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) yang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Tegal diserahkan langsung oleh SISKS Pakoe Boewono XIII melalui proses upacara penganugerahan gelar ningrat kehormatan.
Prosesi pemberian gelar ningrat kehormatan diadakan dalam rangka memperingati dan syukuran Hari Besar Tahta Raja Keraton Solo. Selain diberikan kepada Ketua DPRD Kota Tegal, pemberian gelar juga diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, pejabat pemerintahan, tokoh budayawan, pendidikan serta pengusaha yang selanjutnya dimasukan sebagai Kerabat Keraton Solo.
Adapun beberapa gelar yang diberikan diantaranya Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) gelar budaya tokoh pria, Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) gelar budaya tokoh wanita serta KRAT, Kanjeng Raden Aryo Tumenggung gelar budaya tokoh pria.
Dengan disandangnya gelar tersebut, maka selanjutnya Kusnendro, ST yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tegal berhak menyematkan Kanjeng Raden Tumenggung atau KRT didepan namanya.
Gelar tersebut tentunya telah melewati proses kajian serta penelusuran dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Solo yang cukup lama. Bahkan, kabarnya pihak Keraton dalam melakukan penelusuran terhadap seseorang untuk diberi kehormatan seperti itu bukan saja melalui pendekatan fisik namun juga memakai metode metafisik. Hal itu dilakukan pihak Keraton sebagai upaya membuat keputusan untuk dapat menentukan pemberian anugerah Kanjeng Raden Tumenggung tepat sasaran.
Pewarta : Hartadi