DaerahLampungLampung Tengah

Kepala Kampung Uman Agung Mengaku Laporan LSM Tidak Sesuai Dengan Fakta

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Kakam Uman Agung Sugiyarto tidak membenarkan tentang adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016, 2017, 2018, seperti yang telah di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Sugiyarto Kakam Uman Agung Kecamatan Bandarmataram saat di konfirmasi beberapa Awak Media di BBC Hotel Bandar Jaya Lampung Tengah (27/02/2020).

“Saya cuma mau membela apa ada nya bahwa tuduhan ini tidak pas dan tidak Benar, yang jelas tidak masuk akal. Karena selama ada ADD saya baru menjalankan Tiga kali dan duit yang ada selain honor siltap, Hanya 700 juta lebih di kali Tiga Tahu cuma 2,1 Milyar sedangkan disitu Mark Up 1,5 bagai mana caranya,”kata Sugiarto.

Menurut Sugiarto kerugian ini tidak masuk akal sehat, Salah satu contohnya pembangunan Lapen, selama menjabat baru dua kali yang pertama 1000 Meter dan yang kedua 800 Meter ini tidak 3000 meter dan draynase 9000 meter itu yang mana.

“Ini ketiga tahun menjabat belum pernah saya membangun Draynase. adapun Talut Penahan Tanah (TPT) itupun hanya sekitar 300 meter itu bisa dicek bangunanya masih ada,”jelasnya.

Mengenai masalah (BUMK) Badan Usaha Milik Kampung Sugiarto serahkan kepada Pelaksanaan Tugas (PLT) dan bukti serah terima jabatan seluruh aset kampung itu ada dan masih dikelola.

Seperti aspal yang anggaran 50 drum dipakai cuma 20 derum itu juga tidak benar,” waktu pengerjaan lapen satu kecamatan kita kompak bareng-bareng, beli lapen nya juga di satu tempat yang sama kita tidak beli sediri-sendiri,”tegasnya.

Lanjutnya, karena merasa sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada peroses hukum sugiarto siap, barang bukti nya ada dan ia tidak menyelewengkan dana apapun. “saya juga ada bukti pembangunan anggaran dari 2017 apa saja yang di bangun APBK dan SPJ dirumah masih ada Arsiknya sesuai dengan prosudur yang ada,”Ujarnya.

Upayanya Sugiarto tetap akan mentaati peraturan tidak merasa bersalah. Dan ia tetap menyangkal bahwa semua tuduhan ini tidak benar, “banyak sekali pengaduan -pengaduan tanpa konfirmasi dulu dengan kepala kampung benar tidaknya berita itu, intinya nama baik saya rusak diberitakan seperti ini.”Tutup sugiyarto.

Perlu di ketahui, Sebelumnya telah di beritakan Ketua LSM LPAB telah melaporkan Oknum Kepala Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Ke Kejaksaan Tinngi Lampung. Karena Telah Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun 2016, 2017, 2018.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button