Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang : Penerbitan Izin Klub Malam Merupakan Kewenangan Provinsi
Malang,mitratoday.com – Mendapat sorotan berbagai pihak terkait permasalahan penerbitan izin resto maupun izin hiburan di tempat hiburan seperti, Klub malam, Pub, Bar, dan Karaoke, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang angkat bicara.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan bahwasanya penerbitan izin untuk tempat hiburan seperti Klub malam, Bar, dan Karaoke, masuk kategori menengah tinggi di dalam. OSS, sehingga merupakan kewenangan dari Provinsi untuk menerbitkan izinnya.
“Klub malam itu termasuk di kegiatan yang masuk kategori di OSS itu menengah tinggi. Kalau menengah tinggi itu, masuk di kewenangannya provinsi, dalam hal ini Dinas PMPTSP Provinsi. Sehingga perizinannya melalui OSS itu selain NIB, pengusaha ini juga harus melengkapi dengan namanya sertifikat standar,” jelas Arif Tri Sastyawan, Rabu (08/01/2024).
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang tersebut juga menjabarkan bahwa didalam OSS terdapat empat kategori untuk menentukan kewenangan penerbitan izin. Yakni kategori rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan resiko tinggi.
“Kalau resto, itu termasuk di kategori rendah dan menengah-rendah tergantung kemodalanya, itu menjadi kewenangannya kota. Untuk menengah tinggi itu menjadi kewenangannya provinsi, dan kalau resikonya tinggi itu menjadi kewenangan kementerian. Seperti itu mekanisme yang ada di OSS,” tuturnya.
Terkait adanya Klub malam yang mempunyai ijin resto dan kafe, Arif mengatakan bahwa kemungkinan tempat hiburan tersebut mempunyai beberapa KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) di satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jadi begini, satu NIB itu bisa terdiri dari beberapa KBLI. Berarti selain punya KBLI resto, punya KBLI cafe, dia juga punya KBLI Klub malam di satu nomor induk berusaha, seperti itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan sertifikat standar, tim Dinas PMPTSP Provinsi akan memverifikasi persyaratan dan kelayakan tempat hiburan malam tersebut.
“Tim verifikasi dari provinsi biasanya terdiri dari PTSP, Diskopindag, dan Satpol PP provinsi, mereka ada teknisnya,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa penerbitan izin ada yang membutuhkan proses waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen.
“Seperti yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang sekarang lagi ramai terkait kelengkapan perizinannya. Pemilik tempat hiburan tersebut mengatakan sudah mengajukan permohonan verifikasi kepada Dinas PMPTSP Provinsi. Namun hingga saat ini tim verifikasi dari provinsi belum juga datang, meskipun seluruh dokumennya telah dilengkapi,” jelasnya.
Arif mengaku sudah menyampaikan kendala perizinan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam tersebut saat hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang beberapa hari lalu.
“Makanya kita sampaikan kemarin ke Komisi A, habis ini kita undang dari provinsi, kendalanya dimana? Karena itu kewenangannya mereka, bukan kewenangan di kami untuk mengeluarkan izinnya itu,” pungkasnya.(Aril)