AdvertorialArtikelBENGKULU

Kepala BPKAD Hadiri Paripurna Penyampaian 4 Raperda Pemkot Bengkulu ke DPRD

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, pada Senin (11/11).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj. Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, Wakil Ketua I Rahmat Widodo, serta anggota DPRD dan perwakilan dari unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Keempat Raperda yang disampaikan Pemkot Bengkulu dalam rapat paripurna tersebut mencakup berbagai aspek penting, di antaranya adalah:

  1. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006
    Raperda pertama membahas pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 mengenai pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam wilayah Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru, salah satunya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur mengenai kelembagaan di tingkat kelurahan.
  2. Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu
    Raperda kedua bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyediaan air minum di Kota Bengkulu. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta sistem penyediaan air yang lebih efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
  3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga
    Raperda ketiga mengusulkan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar dalam pengelolaan perusahaan daerah dan meningkatkan daya saing serta keberlanjutan usaha.
  4. Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
    Raperda keempat mengenai pemberian fasilitas dan insentif untuk penanaman modal bertujuan untuk menarik investasi yang lebih besar ke Kota Bengkulu. Dengan adanya insentif dan kemudahan bagi investor, Pemkot berharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dan pentingnya masing-masing Raperda yang disampaikan kepada anggota DPRD. “Penyampaian empat Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk melakukan penyempurnaan regulasi dan menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap Arif.

Arif juga menambahkan, terkait dengan Raperda tentang pembentukan RT dan RW, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan RT dan RW di wilayah Kota Bengkulu. Hal ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kelurahan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, menyambut baik penyampaian empat Raperda ini dan berharap dapat segera dibahas lebih lanjut oleh anggota Dewan untuk mendapatkan persetujuan dan implementasi yang lebih baik. “Kami akan memproses Raperda ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Bengkulu,” kata Herimanto.

Dengan disampaikannya empat Raperda ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memperkuat dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendorong kemajuan pembangunan yang lebih baik di masa depan.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button