AdvertorialBengkulu UtaraDaerah

Kepala BKAD Bengkulu Utara Beri Penjelasan Soal THR dan Gaji Ke-13

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) MASRUP, S.St.Pi, MM, menyampaikan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan sejak H-10 lebaran. Sedangkan untuk Gaji Ke-3 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungannya akan dibayar pada bulan Juni tahun 2024 ini.

“Kalau untuk THR tetap kami layani 10 hari sebelum lebaran dan tidak ada kebijakan sesudah lebaran,” terang Masrup dengan awak media ini melalui Via WhatsApp (WA) nya, Rabu (03/04/2024).

Masrup juga mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan serta amanat dari pemerintah pusat, pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2024 ini akan dibayar seratus persen tanpa adanya potongan.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada bulan Juni nanti,” ujar Masrup.

Dalam hal ini, lanjut Masrup, pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Kemudian, untuk pencairan THR di masing masing SKPD tergantung dari pengajuan dan kelengkapan syaratnya yang disampaikan ke BKAD.

“Aturan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 tertuang dalam PP nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2024,” jelas Masrup.

“Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kata Masrup “Tergantung Kesiapan SKPD,” pungkas Masrup.

Namun, berdasarkan info yang didapat oleh awak media ini, bahwa yang baru dicairkan hanya Gaji THR saja, sedang kan TPP THR akan dibayar setelah usai lebaran. Hal ini lantaran mengingat waktu yang sudah tidak memungkinkan. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button