Kemenag Kabupaten Malang Tidak Batasi Pengajuan Pernikahan Masyarakat
Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com-Kemenag Kabupaten Malang tidak membatasi pengajuan permohonan pernikahan masyarakat Kabupaten Malang, meski pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.
Hal ini di katakan Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Malang Irfan Hakim. Kendati pandemi Covid, saat ini tercatat setap hari sekitar 30 pasangan yang mengajukan permohonan pernikahan di kantor Kemenag.
“Kita tidak membatasi , tapi mengatur karena situasi pandemi Covid yang belum berakhir. Hal ini juga atas petunjuk Kepala Kemenag yang meminta untuk tidak menghalangi pasangan yangakan menikah,”kata Irfan Hakim kamis (01/10/2020).
Jika sebelumnya pernikahan bisa dilangsungkan di Kantor KUA , namun kali ini pernikahan dilangsungkan dikediaman masing-masing. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat, artinya tidak akan menimbukan kluster baru di Kantor-kantor KUA.