Kembali Berulah, Puskesmas Sebelat Tolak Pasien Peserta BPJS
Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Setelah beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik Bengkulu Utara,karena pengakuan oknum bendaharanya yang menyatakan ada setoran 10% ke Dinkes Bengkulu utara setiap pencairan klaim BPJS. Kini puskesmas sebelat kecamatan Puteri hijau kabupaten Bengkulu utara,kembali berulah dengan menolak pasien atas nama Rika Marta Warga desa suka baru yang merupakan peserta BPJS tanggungan pemerintah,dengan alasan yang inkonstitusional.
Disampaikan oleh paman pasien,Ibnu Majah,Keponakannya berobat ke puskesmas atas saran bidan, lantaran kondisi pendarahan pasca melahirkan.
“Keponakan saya berobat ke puskesmas itu lantaran pasca melahirkan di bidan,Ari-ari nya gak mau keluar. Kondisinya cukup mengkhawatirkan waktu itu,Namun sesampainya di puskesmas malah ditolak.Mereka menerima pasien umum,Karena situasinya mendesak akhirnya keponakan saya masuk jalur umum alias bayar,”Terang Ibnu Majah,Pada hari Kamis,26 Maret 2020.
Pihaknya berharap pemerintah daerah Bengkulu Utara,Terkhusus dinas kesehatan,Supaya memberikan sanksi tegas pada pihak puskesmas,Yang menolak pasien peserta BPJS tanggungan pemerintah. Namun, menerima pasien jalur umum.
“Kami atas nama keluarga sangat kecewa dengan kejadian ini.Kami berharap pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pihak puskesmas yang seolah-olah tidak menerima pasien kalangan keluarga miskin tersebut. Hinga kedepannya hal beginian tidak terulang kembali.Mengingat sekarang sebagian besar masyarakat pada panik menghadapi wabah Corona,Jadi pelayanan kesehatan pada masyarakat umum harus benar-benar prima,”Imbuhnya.
Lebih anehnya lagi,pihak puskesmas tidak memberikan kuitansi tanda lunas pada keluarga pasien.
“Uangnya cuma Rp.750.000,tidak seberapa. Tapi bagi keponakan saya yang katagori tidak mampu itu besar sekali. Apalagi dengan tidak memberikan kuitansi tanda lunas, itu jadi tanda tanya besar,”Ujar ketua PPDI provinsi Bengkulu ini.
Sedangkan Suami pasien,Matison, hanya bisa pasrah ketika mendengar penjelasan pihak puskesmas bahwa kartu BPJS istrinya tidak berlaku di puskesmas sebelat.
Menanggapi hal tersebut,Kepala dinas kesehatan Bengkulu Utara,Syamsul Ma’arif,Saat ditanya persoalan sanksi.Hanya menjawab pihaknya telah menelpon pihak puskesmas.
“Ok,bendahara JKN puskesmas sudah ditelpon dan diminta mengembalikan jika memang peserta BPJS membayar. Terima kasih,”Tutup Syamsul Ma’arif.
Untuk sekedar diketahui,Matison dan Rika Marta pada hari Minggu,tanggal 22 Maret 2020 pergi berobat pasca melahirkan ke puskesmas sebelat kecamatan Puteri hijau. Namun betapa terkejutnya mereka, karena pihak Puskesmas menolak menggunakan kartu BPJS tangungan pemerintah milik mereka,Bahkan sempat terlontar statment dari oknum petugas puskesmas,Kalau mau pakai BPJS kita rujuk ke Bengkulu,kalau Umum bisa.Lantaran terpaksa,akhirnya mereka bayar (Pasien umum).(Red).