Palembang,mitratoday.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan (LRT) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/09/2024).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis malam.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga orang tersebut ialah (T) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk, (IJH) selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Persero Tbk, dan (SAP) selaku Direktur Gedung III PT Waskita Karya Persero Tbk. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Vanny mengatakan, modus operandi para tersangka sebelumnya, melakukan markup kontrak pekerjaan perencanaan, dan melakukan suap atau gratifikasi kebeberapa pihak tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam pusaran perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan (LRT) Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menyebutkan, penetapan satu orang tersangka tersebut adalah hasil pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Tersangka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, penyidik resmi menetapkan (BHW) selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” ujarnya.
Menurut Vanny, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 34 orang. Modus operandi tersangka (BHW), bertindak sebagai konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan yang di markup dan sebagian fiktif. Tersangka ini juga mengalirkan dana kepada pihak ke tiga yang sebelumnya sudah dilakukan penahan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, proses penanganan perkara kasus ini akan terus bergulir, dan dikembangkan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Sumber Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vannny Yulia Eka Sari, SH., M.H.)
Pewarta : Nazarudin Siregar