DaerahHeadlineHukumPrabumulihSumatera Selatan
Kejari Tahan Mantan Kadishub Prabumulih
Prabumulih,mitratoday.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih Marthodi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/11/2023).
Marthodi ditahan kejaksaan negeri Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta.
Tersangka digiring tim penyidik kejaksaan dari ruang pemeriksaan menuju mobil. Tersangka saat dibawa menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan dan mengenakan topi.
Mantan Kadishub Prabumulih ini dibawa menggunakan mobil petugas untuk dititip di rutan kelas IIB kota Prabumulih.
Saat ditanya wartawan, Marthodi enggan menanggapi dan terlihat pasrah dengan penahanan tersebut.
Pewarta : N Siregar