Kejari SBB Hadiahi Rompi Orange Untuk Kepala Desa Dan Bendahara
Pewarta : Ekdar Tella
Seram Bagian Barat,mitratoday.com-Penetapan dan Penahanan Tersangka Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk Perkara Penyalahgunaan Penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat di lakukan.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka penyalahgunaan penyimpangan ADD, DD tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 ini dilakukan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Senin (24/5/21).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-29/Q.1.16/Fd.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-77/Q.1.16/Fd.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Penambahan Jaksa Penyidik), Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-252/Q.1.16/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvallo, S.H,.M.H saat diwawancarai menjelaskan bahwa, Kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Buano Utara padaTahun Anggaran 2015 sampai 2017 serta berinisial AK dan UT.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvallo, S.H,.M.H yang turut didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin Junita Sahetapy, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan dalam kesempatan ini bahwa kerugian Keuangan negara yang diakibatkan sekitar 548.723.501,71 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon.
“Ada beberapa item pekerjaan yang dijadikan acuan oleh tim Penyidik dan Tim Ahli dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu,” Kata Carvallo
Beberapa item pekerjaan yang menjadi acuan oleh tim penyidik sehingga kedua tersangka ditetapkan yakni, Utang Penyetoran Pajak pada tahun 2015-2017, kemudian untuk tahun 2018-2019 ditangani oleh Kepolisian, Kekurangan volume dan mark up bahan bangunan pekerjaan fisik jalan rabat beton tahun 2015-2017, Kekurangan volume dan mark up bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor Desa tahun 2016, Kekurangan Volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor BPD tahun 2017, dan Kekurangan dalam Pengadaan Sapi pada tahun 2015 yang diberikan pada masyarakat Buano Utara.
“Penahanan ini pun dilakukan usai ditetapkan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan dilanjutkan dengan penahanan tepat Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB piru sekira 19.20.Wit.”tandasnya.
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, kedua tersangka yang kini menjadi tahanan kejaksaan sebelumnya telah di Rapid Test.