Kejari SBB Dinilai Buru-Buru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DSP, Ada Apa?
Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari SBB), dinilai tergesah alias Buru-buru menetapkan Satu tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Siap Pakai DSP pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Tahun 2019.
Sesuai yang dilansir Media ini sebelumya lewat Press Release Kajari SBB, Penetapan Satu tersangka tambahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Senin (6/2/23), dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023.
Diketahui, tersangka merupakan MT alias Bendahara Pengeluaran Pembantu BPP di salah satu Dinas, dan MM nama yang disamarkan juga sebelumnya ditetapkan oleh Jaksa Penyidik dalam Dugaan Tipikor DSP BPBD SBB TA.2019.
MT, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah, Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023. Namun, hal ini kemudian dihujani kritik serta dinilai terburu-buru.
Kesan itu dilontarkan salah satu senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI SBB, Aleka Kuhuparu, Jumat (10/2/23).
Dia mengatakan, Pihak Kejari pada Press Release nya tidak secara jelas menguraikan berapa kerugian Negara untuk di Ekspose ke Media serta uang yang di kujurkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, berapa jumlahnya untuk Dana rehabilitasi dan pembangunan rumah Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2019 yang terkena gempa Bumi pada saat itu.
Lebihnya kata dia, “Apakah Dana Rp.1 Miliar yang di usulkan BPBD SBB dan pada saat itu ‘Asis Silouw’ menjabat sebagai Kadis BPBD SBB kemudian sudah menandatangani pencairan anggaran DSP tidak ditahan? Ada apa dibalik itu?” Tanya Kuhuparu.
Dipertanyakan lagi, apakan Dana 1 M itu sudah di audit oleh BPKP dan BPK. “Setau saya pada dasarnya yang dapat menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi yaitu BPK, BPKP. Terlebih dahulu apabila terdapat kerugian Negara baru bisa ditetapkan MM dan MT sebagai tersangka, setau Saya MM dan MT belum di audit oleh BPKP dan BPK dan juga belum pemeriksaan saksi Ahli.” Ujarnya.
Sesuai UU BPK pasal 10 ayat 1 kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian Negara, sementara pasal kewenangan BPKP di atur dalam pasal 3 peraturan presiden no 192 TA 2014 tentantang badan pengawasan keuangan dan pembangunan terlebih dahulu mengaudit.
Kuhuparu menguraikan, pada TA 2019 BNPB RI transfer dana ke rekening BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat melalui BNI cabang Gemba Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar kurang lebih 35 M, Dana Siap Pakai (DSP) didalamnya terdapat Dana Operasional 2 M yang di peruntukan sebagai operasional penanganan dan pembangunan rumah Masyarakat terdampak bencana sampai selesai pekerjaan rumah sebanyak 1.326 mulai dari rusak ringan, sedang dan rusak berat.
Sementara pada TA 2019-2020 progres pembangunan perumahan tidak berjalan namun dana operasionalnya sudah terpakai habis, di TA 2021 proses pembangunan rumah Masyarakat yang terdampak baru di jalankan, pada saat itu juga MM dan MT baru di mutasikan.
Beliau menambahkan, bahwa MM di mutasikan dari Litbang Seram Bagian Barat ke BPBD dan di angkat sebagai PPK, sedangkan MT di mutasikan dari Dinas PU Kabupaten Seram Bagian Barat ke BPBD dan di angkat sebagai Bendahara pengeluaran pembantu pada tahun 2021 dengan SK dari Almarhum Bupati Yasim Payapo.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Taufik Purwanto SH, kepada Media ini lewat pesan Whatsapp menjelaskan bahwa, modus para terdakwa yakni para terdakwa dengan sengaja melakukan pencairan sisa dana siap pakai untuk kepentingan pribadi dan/atau untuk kepentingan diluar peruntukan Dana Siap Pakai itu sendiri sehingga negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Lanjutnya, Para tersangka disangka telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami Tim Jaksa Penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Lebih Subsidair Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Tukas Taufik.
Pewarta : Ekdar Tella