Kejari Rokan Hilir Musnahkan 122 BB Tindak Pidana Umum Dan Khusus
Rokan Hilir,mitratoday.com – Pada hari kamis 17 februari 2022, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang Bukti Tindak Pidana Umum.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Tahun 2021 hingga 2022). Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Narkotika sebanyak 59 (Lima Puluh Sembilan) Perkara, terdiri dari :
- Shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 gram (Tiga Puluh Tiga Koma Enam Puluh Tujuh gram).
- Pil Extacy dengan jumlah 261 (Dua Ratus Enam Puluh Satu) butir.
- Daun Ganja Kering dengan berat bersih 15,29 gram (Lima Belas Koma Dua Puluh Sembilan Gram)
“Selain itu ada arang Bukti berupa sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) Perkara, terdiri dari Obat-obatan, Potongan Kayu, Pakaian, Rekapan Togel, Handphone, Parang, Kapak dan Lain-lain.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy, SH,MH.
Selanjutnya barang Bukti Tindak Pidana Khusus terdiri dari beberapa botol minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan. Dengan total 122 (Seratus Dua Puluh Dua) Perkara.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender, dibakar, dan dirusak. Sehingga tidak dapat digunakan lagi.” Tegas Kejari.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kepala Kepolisian Sektor Bangko dan Komandan Rayon Militer 01, dengan dihadiri langsung oleh Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H,M.H, Kasi PB3R Kejari Rohil Maiman Limbong, S.H, Kasi Pidum Kejari Rohil Yongki Arvius, S.H,M.H, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto, S.H,M.H, Kasi Intelijen Kejari Rohil Hasbulloh, S.H, Kasi Datun Kejari Rohil Irvan Rahmadhani Prayogo, S.H, Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil beserta Awak Media.