Rokan Hilir,mitratoday.com-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kamis (8/7/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan Wakil Bupati Rohil H Sulaiman serta di hadiri Sekda Rohil HM Job Kurniawan, Polres Rohil, Kodim 0321 Rohil, Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo, Ketua KPU Rohil Supriyanto, ketua Bawaslu Rohil Syahyuri, para Kasi Kejari Rohil serta berbagai unsur lainnya.
Kasi Barang Bukti Miman Limbong SH menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rohil dan putusan pengadilan tinggi Pekanbaru serta surat perintah Kajari Rohil.
Dimana lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102 perkara dengan berat total 167,75 gram. Pil ekstasi satu perkara dengan jumlah 5 butir serta barang bukti lainnya sebanyak 47 perkara dengan barang bukti berupa 200 karung pupuk oplosan, tiga buah amunisi, mesin judi tembak ikan dan lainnya.
Sementara untuk barang bukti tindak pidana khusus lanjutnya, berupa perkara kepabeanan (smokel) satu perkara dengan berbagai macam barang bukti.
Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap selama satu tahun dengan total 151 perkara,”ujarnya.
Adapun pemusnahan tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dikubur.