DaerahMuara Enim

Kejari Muara Enim Tahan Mantan Kades Petanang

Muara Enim,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan S, mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.

S ditetapkan jadi  tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B- 314/L.6.15/Fd.1/02/2025, Tanggal 19 Februari 2025.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H. dan Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H. menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka S dalam dugaan korupsi ini berupa belanja barang fiktif, pengurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Pertama tersangka S menggunakan kas Desa Petanang tanpa bukti pertanggungjawaban penggunaan sebesar Rp606.040.580,” jelas Rudi dalam Konferensi Pers, di Kantor Kejari Muara Enim.

Selanjutnya, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp538.171.048. Kemudian, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000,” beber Rudi.

Selain itu, tersangka S juga tidak menyetorkan pajak kegiatan sebesar Rp26.285.000 dan terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109.

“Akibat perbuatan tersangka, total kerugian Negara mencapai Rp1.229.911.737,” ungkap Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejari Muara Enim akan melakukan penahanan terhadap tersangka S.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025, tnggal 19 Februari 2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muara Enim terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 s.d10 Maret 2025,”ujar Rudi.(Nazarudin Sieegar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button