Kejari Blitar Geledah Rumah di Jalan Masjid dan Rumah di Tuliskriyo, Terkait Korupsi DAM Kali Bentak, Siapa MM Yang Di Duga Kakak Mantan Petinggi Blitar

Blitar,mitratoday.com – Proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliar lebih mulai memasuki babak baru, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah 2 rumah yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Blitar.
Penggeledahan 2 rumah di Jalan Masjid nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Serta rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (13/3/2025).
Kabar mengenai penggeledahan 2 rumah terkait penyidikan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,9 miliar lebih tersebut sempat diunggah di akun resmi IG@kejarikabblitar.
Namun beberapa jam kemudian, postingan tersebut hilang atau di takedown dan sudah tidak ada lagi di IG@kejarikabblitar.
Informasi yang dihimpun, selain menggeledah 2 rumah tersebut juga dilakukan pemeriksaan laki-laki berinisial MM. Namun belum bisa dikonfirmasikan ke pihak Kejari Kabupaten Blitar, termasuk apa hasil dari penggeledahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB yang mengerjakan proyek ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, setelah menggugat Dinas PUPR dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke polisi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada, Selasa (11/3/2025) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
“Telah menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama,” tulisnya, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar. Di mana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup, dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.
Dijelaskan Diyan kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur MB.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.( Novi )