Kota Bengkulu – Kasi Perdata dan TUN, Galuh Bastoro Aji, SH.,MH didampingi tim JPN Kejari Bengkulu melaksanakan penelitian berkas penghapusan uang pengganti eks terpidana Tipikor yang diputus berdasarkan UU No 3 tahun 1971.
Kegiatan tersebut melibatkan Koordinator pada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pada Kamis (24/2/2022), Kasi Perdata dan TUN menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti sebesar Rp.5.000.000 dari tunggakan sebesar Rp. 25.775.000 oleh ahli waris eks terpidana M. Sabirin Bin Jahidin yang diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H. M.H., menyampaikan, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana.
“Sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan hukum perdata.” Kata Kajari.