Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Kepala Desa Sekumur di Duga Korupsi Dana Desa 300 Juta Lebih
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus menetapkan dan menahan satu orang mantan Kepala Desa (Datok Penghulu), Senin, (04/11/2024)
Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang dari 2018 hingga Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Intel, H. Fahmi Jalil.
Inisial terduga pelaku MM. Perbuatannya menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah),” ujar H. Fahmi.
“Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024,” tambahnya.
Kasi Intel melanjutkan, MM diduga turut serta melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak tahun anggaran 2018 sampai 2022 yang tidak sesuai dengan mekanisme.
“Pencairan itu tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara,” katanya.
Lebih lanjut, atas dasar itu, pihak kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti juga meminta keterangan saksi-saksi.
“Hingga akhirnya MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.
(Siti Hawa)