DaerahHeadlineHukumNatuna

Kejaksaan Negeri Natuna Laksanakan Press Release Tindak Pidana Korupsi Perusda

Natuna,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Natuna melakukan press release menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna tahun 2018-2020 berinisial RL (50) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perusda Natuna sebesar Rp 419.318.511 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers bersama beberapa wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (8/11/2023) sore.

Surayadi juga menyebutkan, bahwa saat ini tersangka RL sudah berada di rutan Tanjungpinang untuk kepentingan penuntutan persidangan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surayadi menyatakan, akibat dari tindakannya tersangka RL dikenakan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Akibatnya, RL dikenakan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”. Jelas Surayadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan bahwa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna saat ini tak menutup kemungkinan juga akan ada penambahan tersangka.

“Saat ini yang menjadi tersangka baru RL (50) namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pengembangan kasus ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Maiman Limbong.

Pewarta : Azmizar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button