Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahan Direktur Utama Perusda Muara Enim
Muara Enim,mitratoday.com – Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor :PRINT O3/L.6.15/Fd 1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim ( SPME) terkait peyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. Hal tersebut di dapat Awak Media dari siaran press Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Rabu (15/11/2023).
Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr.NR selaku direktur PD SPME berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-2528/L.6.15/fd.1/11/2023.tanggal 15 November 2023.
Dan berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.700.000.000., ( Tujuh ratus juta rupiah ).
Modus yang dilakukan oleh tersangka NR adalah ,tersangka memberikan peyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia tanpa adanya persetujuan dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah
Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Tanggal 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 ( Dua puluh) hari kedepan dan ditipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan ( T-2) Nomor : PRINT – 04/L.6.15/Fd.1/11/2023.tanggal 15 November 2023.
Pewarta : Nazarudin Siregar