BlitarDaerahjawa Timur

Kejaksaan Negeri Blitar Awasi Proyek Strategis: RSUD Ngudi Waluyo Wlingi On The Track

Blitar,mitratoday.com  – Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Blitar. Sosialisasi ini menyoroti sejumlah proyek strategis yang tengah berjalan di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin,S.H, M.H menyampaikan bahwa program pengamanan pembangunan strategis (PPS) tahun 2024 mencakup beberapa proyek penting, di antaranya pembangunan gedung delapan lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi di Kabupaten Blitar.

Menurut Baringin, proyek pembangunan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi sejauh ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan masih berada dalam jalur yang benar.

“Untuk kerja sama PPS yang beberapa proyek strategis di daerah, kita juga ada beberapa yang di wilayah Kabupaten Blitar, seperti pembangunan di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa progres proyek ini tidak mengalami hambatan berarti. “Untuk PPS, progresnya sampai saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang dijalankan. Beberapa kegiatan juga mungkin tidak akan terlambat,” ungkapnya.

Namun, berbeda dengan proyek RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang dinilai on the track, Kejaksaan menemukan permasalahan pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar. Proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp 1,475 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun lingkup kegiatan yang masuk dalam proyek IPAL meliputi pembangunan instalasi, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) di sejumlah wilayah Kota Blitar. Meski peruntukannya ditujukan untuk masyarakat, proyek ini dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Nah, untuk pembangunan IPAL ini, jelas peruntukannya untuk masyarakat. Namun, dalam hal ini tidak dapat dimaksimalkan dan digunakan oleh masyarakat,” ujar Baringin.

Kejari Blitar telah melakukan pendalaman kajian terhadap proyek IPAL tersebut dan menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan pendalaman kajian. Ternyata ada potensi kerugian negara yang besar, berbeda dengan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang masih on the track,” ungkapnya.

Baringin juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Terkait tindak pidana korupsi, pelayanan, dan faedahnya, ibaratnya pemkot memberikan pelayanan segala sesuatu itu harus ada manfaatnya,” tegasnya.

Selain itu, Baringin menambahkan bahwa sektor perizinan dan pelayanan di Kota Blitar masih memerlukan pembenahan. “Untuk Kota Blitar sendiri masih perlu pembenahan, terutama di sektor perizinan serta pelayanan. Kita juga terus menyuarakan serta mengawal proyek strategis pemerintah,” katanya.

Melalui pengawasan ketat Korps Adhyaksa, Kejari Blitar berharap pembangunan di Kota dan Kabupaten Blitar dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat maksimal, dan terhindar dari potensi penyimpangan anggaran.( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button