BlitarDaerahjawa Timur

Kejaksaan Kota Blitar Di deadline FMR untuk Berikan Hasil Laporan Dugaan Korupsi Sebelum Hari Anti Korupsi 9 Desember

Blitar,mitratoday.com – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) meminta agar berbagai kasus korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Kota Blitar sudah ada hasil sebelum peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh tanggal 9 Desember nanti.

Hal ini dikatakan oleh Septyani Dwi Ningrum salah satu anggota FMR yang menjelaskan bahwa beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Kota Blitar harus bisa diselesaikan dan hasilnya bisa di umumkan sebelum hari anti korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.

” Kami dari Front Mahasiswa Revolusioner meminta Kejaksaan Kota Blitar agar bisa mengumumkan hasil dari sejumlah laporan dugaan korupsi yang ada di Kota Blitar,” Ujar Tyak panggilan akrabnya, Jumat (01/11/2024).

Tyak juga memaparkan bahwa selama ini FMR sudah memasukkan beberapa laporan terkait dugaan korupsi yang ada di Kota Blitar kepada pihak Kejaksaan Kota Blitar. Dari laporan tersebut sejumlah dugaan yang terindikasi korupsi diantaranya adalah belanja Hibah KONI Kota Blitar dengan anggaran lima milyar lebih pada tahun 2022.

Kedua, terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) Kota Blitar dengan nilai anggaran sebesar 2 milyar lebih. Dengan dugaan jumlah tiang yang tidak sesuai dengan jumlah pesanan.

Ketiga, terkait dengan laporan dugaan korupsi aset Pemkot Blitar 18 milyar yang tidak diketahui keberadaannya. Dan aset peralatan serta mesin yang belum teridentifikasi sebesar 11 milyar lebih.

Keempat, dugaan korupsi belanja hibah badan, lembaga dan organisasi Kota Blitar tahun 2022. Dugaan korupsi tersebut terletak pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, dugaan terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 yang sampai saat ini informasinya telah dilakukan penyidikan. Dan berharap Kejaksaan Kota Blitar segera mengumumkan para tersangkanya. Karena diduga adanya korupsi pada pengadaan IPAL senilai 470 juta tersebut.

Penjelasan terkait laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan sampai saat ini masih belum ada titik terang dari pihak Kejaksaan Kota Blitar. Oleh karena itu, Tyak berharap agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Blitar ada titik temu sehingga bisa untuk menetapkan tersangka dari beberapa bukti yang sudah dilampirkan.

” Kita akan terus mengawal dan mendorong pihak Kejaksaan agar segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ada di Kota Blitar, sehingga bisa menjadi kado terindah bagi Kejaksaan Kota Blitar pada hari anti korupsi nanti, katanya.

Hari anti korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 November tersebut bisa menjadikan Kejaksaan Kota Blitar agar segera mengumumkan hasil dari laporan dugaan korupsi yang dimasukkan sehingga bisa menjadikan hal tersebut sebagai salah satu penegakkan hukum dalam menindak kejahatan korupsi. Dan mampu untuk menjadikan Kejaksaan Kota Blitar bisa bergerak cepat dalam kasus pemberantasan korupsi.

” Harapan kita Kejaksaan Kota Blitar mampu untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi di wilayah hukum Kota Blitar”. Pungkas Tyak.(Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button