DaerahDumaiHeadlineHukum

Kecewa Putusan Hakim, Mastiwa SH : Putusan Seharusnya Berkeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Dumai,mitratoday.com – Jumat 17 Februari 2023, Kuasa Hukum (PH) Mastiwa SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau), atas Putusan Pengadilan Negeri Dumai (PN) No: 401/pid.b/2022/PN Dum, dengan terdakwa FAHRIZAL Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution (FN), atas dugaan Pemalsuan surat PT. Adhiya seraya korita (PT.ASK).

Majelis hakim mengungkapkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana yang diduga melakukan pemalsuan surat. Terdakwa FAHRIZAL NASUTION divonis hakim majelis pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.

Dipersidangan, hakim Abdul Wahab SH MH, dalam amar putusannya, menyebut bahwa tindakan perbuatan terdakwa yang dapat menimbulkan Potensi Kerugian senilai Rp. 20.741.676.800 (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Terdakwa, melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Padahal menurut saksi, seperti saksi Junjungan Rio Cristian dan saksi Charles ketika memberikan keterangan dipersidangan menyampaikan, bahwa kerugian PT ASK adalah masih potensi dan belum terjadi, ujar Mastiwa pada awak media ini.

Untuk itu, lanjut Mastiwa, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim Tinggi dalam memeriksa perkara ini supaya berhati-hati dan mempelajari, serta memeriksa memori banding.

Mastiwa menegaskan, bahwa pihaknya laksanakan banding ini, karena pihaknya membaca dan mempelajari putusan hakim majelis sebagai dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan.

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa banyak fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dipandang mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa dengan penjel,” Cetus Mastiwa.

Mastiwa lebih rinci menjelaskan, adapun hal-hal yang ia maksud untuk dipelajari dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menyangkut adanya Kelalaian dalam menerapkan hukum acara atau kekeliruan kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait hukum pembuktian dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Bahwa dimana persidangan menurut pertimbangan hakim PN Dumai dalam amar putusannya, bahwa tindakan terdakwa yang dapat menimbulkan Potensi Kerugian senilai Rp. 20.741.676.800 (dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Padahal kerugian perusahaan masih potensi dan belum terjadi.

“Atas vonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun 9 bulan penjara kepada terdakwa, membuat saya sebagai PH nya untuk banding. Karena putusan hakim tersebut tidaklah manusiawi, dan bahkan hukuman yang sangat kejam terhadap suatu tindakan yang belum ada kerugian sama sekali, itu adalah jauh dari rasa keadilan dan tidak berprikemanusiaan,” ujar Pengacara Muda ini.

Lanjutnya, hal itu karena pada saat ini, terdakwa dengan Penyakit kompilasi yang cukup serius diderita dan terdakwa menyampaikan di dalam Pembelaannya.

“Terdakwa memohon kepada hakim, supaya hakim ada hati nurani, tetapi hakim tetap ngotot memvonis terdakwa 4 tahun 9 bulan.” Ucap Mastiwa.

Lebih lanjut, Mastiwa menjelaskan, terdakwa merupakan Tulang Punggung keluarga, mempunyai tanggung Jawab terhadap seorang Istri dan 2 Orang Anak yang masih Kecil, yang masih membutuhkan kehadiran diri Terdakwa berkumpul serta membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

“Bahwa saat ini Terdakwa dalam keadaan Sakit, yang menyebabkan terjadi penurunan Fungsi Organ Tubuh, Terdakwa juga baru saja menjalani amputasi Jari-Jari Kaki, yang mana hingga saat ini masih belum sembuh, dan dikhawatirkan kaki terdakwa akan diamputasi karena telah menghitam, oleh karena itu terdakwa mengalami sakit Diabetes, Ginjal tidak berfungsi normal, semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk,” ujarnya.

Mastiwa menambahkan, selama Persidangan juga, Terdakwa hanya duduk dihadapan Majelis Hakim menggunakan Kursi Roda, tidak mampu berjalan sendiri, hingga saat ini Terdakwa harus dirawat secara Intensif oleh tenaga Medis, yang semakin hari kondisi kesehatan Terdakwa semakin memburuk.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button