DaerahHeadlineSumatera Utara

Kawasan Industri Strategis Nasional Kuala Tanjung Berdiri Tiga Perusahaan, Bagaimana Dengan Pemukiman Warga?

Sumatera Utara,mitratoday.com – Mengamati penerapan: Tentang Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Perpres, Permen dan Peraturan Pemerintah serta Penerapan dan Pengawasan, Jum’at (29/03/2024).

Kawasan Industri Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera utara-Indonesia, Zona Kawasan Industri Strategis Nasional berdiri tiga Perusahaan Raksasa, bagaimana hubungan industri dengan Pemukiman masyarakat hanya berjarak ratusan meter, akhir-akhir ini warga selalu Orasi/Demo karena Dampak lingkungan khususnya di PT.MNA.

Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

PT. Inalum berdiri Semenjak tahun 1976 produksi Aluminium ingot, Pabrik Peleburan INALUM atau Smelter Aluminium yang berada di Kuala Tanjung.

PT. Multimas Nabati Asahan berdiri tahun 1996, perusahaan industri agriculture yang bergerak dalam produksi edible oil (minyak-lemak untuk konsumsi) berbasiskan minyak sawit (palm oil based). Perusahaan ini merupakan bagian dari Wilmar International Limited (Wilmar Group).

PT. Bakrie Plantation bergerak dibidang yang sama industri agriculture berbasiskan minyak sawit  pengolahan produk oleokimia.

Ketiga Perusahaan ini berlokasi dengan pemukiman masyarakat hanya berjarak ratusan meter sehingga sering terjadi ketidak harmonisan hubungan industri dengan masyarakat akibat dampak lingkungan.

Akses Sarana pendukung telah dibangun Pelabuhan hubungan Internasional. Jalur Kereta api dan jalan Tol.

UUD Nomor 32 tahun 2009, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

AMDAL bersifat menyeluruh atau komprehensif. Tidak hanya dampak lingkungan, AMDAL juga mencakup analisis dari berbagai dampak yaitu dampak biologi, sosial, fisika, kimia, ekonomi dan budaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button