Kasus SPPD Fiktif DPRD BU : Diduga Ada Dana Dialihkan untuk “Selesaikan Perkara”

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Meski belum ada penetapan tersangka, fakta baru terungkap dari keterangan mantan Bendahara Setwan berinisial AF, yang menyatakan bahwa pembuatan SPPD fiktif dilakukan atas perintah pimpinan DPRD.
SPPD Fiktif Diduga Hasil Kesepakatan Pimpinan
AF mengungkapkan bahwa pembuatan SPPD fiktif bukanlah inisiatif pribadi, melainkan keputusan bersama yang melibatkan Pimpinan DPRD periode 2019-2024, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para Kepala Bagian (Kabag).
“Ini bukan keputusan saya sendiri, tetapi instruksi dari pimpinan. Tidak mungkin pelaksanaan dan pertanggungjawabannya tidak melibatkan pejabat lebih tinggi,” tegas AF saat ditemui di kediamannya, Jumat malam (21/03/2025).
Dana Dialihkan untuk “Selesaikan Perkara”
Menurut AF, modus SPPD fiktif diduga dilakukan untuk menutupi defisit kas Setwan, karena dana diduga dialihkan untuk disetor ke oknum aparat penegak hukum (APH) guna menyelesaikan berbagai perkara yang menjerat DPRD Bengkulu Utara.
“Dalam rapat, Ketua DPRD SB memerintahkan agar semua perkara yang menyangkut lembaga diselesaikan, tanpa peduli sumber dananya dari mana,” ungkap AF.
Ia juga mengaku mengetahui besaran uang yang disetor ke sejumlah oknum APH, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 700 juta per kasus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan AF kepada mantan Sekretaris Dewan dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2023. Namun, belum ada tanggapan resmi.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara diperkirakan akan segera memeriksa lebih banyak pihak terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.(Tim).