Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Cilacap,mitratoday.com – Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah merugikan negara. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya, Senin 28 Agustus 2023 menyatakan bahwa dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut berinisial SR (42) dan GIP (21). Keduanya merupakan bapak dan anak. Mereka diduga telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir.
“Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memodifikasi truknya dengan menambahkan tanki di bagian belakang untuk menampung BBM jenis solar yang dibelinya.
“Mereka membeli BBM jenis solar dengan cara ke pom bensin pom bensin dengan mengelabuhi petugas menggunakan barcode yang berbeda-beda untuk mengelabuhi petugas SPBU,” ujar Wakapolresta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 milyar.
Pewarta : Hartadi