AsahanDaerah

Kasus Penanganan Perdagangan Sisik Hewan Trenggiling, Saat Ini Masih Ditangani KLHK

Asahan,mitratoday.com-Penanganan Dugaan pidana perdagangan 1,180 kg sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil masih menjadi perhatian masyarakat.

Kasus penangkapan sisik hewan trenggiling yang dilakukan oleh pihak Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Pomdam I/BB dan berhasil mengamankan sebanyak 1.180 Kg dari dua lokasi di Kisaran Kabupaten Asahan serta mengamankan empat orang pelaku yakni seorang warga sipil berinisial AS (45), dua orang oknum TNI berinisial MHY (45) dan RS (35) serta seorang oknum polisi AHS ( 39).

Permasalahan ini melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan yang diduga terlibat didalam sindikat penjualan sisik trenggiling berinisial AHS

Saat awak media mengkonfirmasi kepada KAPOLRES ASAHAN AKBP AFDHAL JUNAIDI S.I.K., M.M., menjelaskan

” Bahwa sampai saat ini Tim terpadu atau tim gabungan KLHK Propinsi Sumut, Pomdam I BB dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara penangkapan sisik trenggiling, sehingga proses penanganannya berada di KLHK, dan sebagaimana informasi yang beredar jika kejadian tersebut melibatkan personil TNI dan personil Polres Asahan berinisial AHS, untuk personil Polres Asahan pelanggaran kode etiknya telah di proses oleh Propam Polres Asahan, sambil menunggu sidang kode etik yang bersangkutan terhadap AHS juga telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan” ungkap Kapolres dalam pesan WA, Jum’at ,10/01/2025.

Seperti yang diketahui bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim Gakkum KLHK tersebut berhasil mengamankan sisik trenggiling dari dua lokasi, yang pertama di Loket bus di Jalan A Yani Kisaran dan di lokasi yang kedua dirumah MYH di Kelurahan Si Umbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur pada Senin 11/11/2024, dimana dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa sisik hewan trenggiling seberat 1.180 Kg dan merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan dalam satu operasi.

Dalam kaitan kasus ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara kedua oknum TNI berinisial MHY dan RS diserahkan ke pihak Denpom I/Pematang Siantar guna penyelidikan lebih lanjut sedangkan oknum AHS diserahkan penanganannya ke Polres Asahan ( Butar )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button