Dumai,mitratoday.com – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Dumai menetapkan salah seorang oknum pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai inisial IS sebagai tersangka.
IS ditetapkan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai tahun anggaran 2019 – 2021.
Penyidik tindak pindana khusus Kejari Dumai telah memperoleh cukup bukti bahwa IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pemotongan uang kegiatan dengan membuat dan mencairkan dan penerima bantuan fiktif. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, SH. MH. Li,lewat keterangan tertulisnya kepada Media Jumat (4/8/2023).
Kajari Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH MH dan Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH MH menyampaikan, akibat perbuatan pelaku IS, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah).
“Kerugian keuangan negara atas kasus di lingkungan Baznas Kota Dumai tersebut berangkat dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Dumai dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” Ucap Kejari Dumai Ini.
Lebih lanjut disampaikan Kajari, menurut pengakuan tersangka IS, hasil korupsi keuangan di Baznas Kota Dumai itu telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul jelas Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Selama pemeriksaan dilakukan Jaksa penyidik, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, SH, MH. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.
Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka IS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Dumai sejak tanggal 4 Agustus 2023 dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Penahanan dilakukan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga Kejari Dumai melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelum ditahan,tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.
IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan Atas perbuatannya, tersangka IS diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pewarta : E. Manalu