DaerahDumaiHeadlineHukum

Kasus Korupsi Rp 1,4 M, Kejari Dumai Tahan Oknum Pegawai Baznas

Dumai,mitratoday.com – Jaksa penyidik tindak pidana  khusus Kejari Dumai menetapkan salah seorang oknum pegawai Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai  inisial IS sebagai tersangka.

IS ditetapkan status tersangka atas  dugaan tindak pidana korupsi  penyimpangan dalam pengelolaan  Keuangan Baznas Kota Dumai tahun  anggaran 2019 – 2021.

Penyidik tindak pindana khusus Kejari  Dumai telah memperoleh cukup bukti  bahwa IS diduga keras sebagai pelaku  tindak pidana korupsi dengan modus  melakukan pemotongan uang kegiatan dengan membuat dan mencairkan dan penerima bantuan fiktif. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus  Herimulyanto, SH. MH. Li,lewat  keterangan tertulisnya kepada Media Jumat (4/8/2023).

Kajari Agustinus Herimulyanto didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH MH dan Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH MH menyampaikan, akibat perbuatan pelaku IS, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah).

“Kerugian keuangan negara atas kasus di lingkungan Baznas Kota Dumai tersebut berangkat dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Dumai dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara,” Ucap Kejari Dumai Ini.

Lebih lanjut disampaikan Kajari, menurut pengakuan tersangka IS, hasil korupsi keuangan di Baznas Kota Dumai itu telah digunakan untuk   kepentingan pribadinya, antara lain  membeli mobil untuk rental.

Sehubungan dengan akibat kerugian  yang timbul jelas Kajari, penyidik  akan berusaha mengoptimalkan  pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung  melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Selama pemeriksaan dilakukan Jaksa  penyidik, tersangka didampingi oleh  Cassarolly Sinaga, SH, MH. and Partner  sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka IS dilakukan penahanan  selama 20 (dua puluh) hari ke depan  di Rutan Dumai sejak tanggal 4 Agustus 2023 dengan  mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana  diatur di dalam KUHAP.

Penahanan dilakukan dikhawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak  atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga  Kejari Dumai melakukan penahanan  terhadap tersangka. Sebelum ditahan,tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama  sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan  Kejari Dumai.

IS disangka melakukan korupsi yang  diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1), subsider Pasal 3,  lebih  subsider Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana diubah  dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan Atas perbuatannya, tersangka IS  diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button