Blitar,mitratoday.com – Kasus hukum advokat Blitar, Joko Trisno Mudiyanto yang pernah menjadi Tim Sukses bidang hukum saat Pilkada 2020 lalu. Ditegaskan Pemkab Blitar, tidak ada kaitannya dengan Bupati dan Wakil Bupati.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menanggapi adanya kabar, kalau kasus hukum Joko Trisno Mudiyanto dikaitkan dengan posisinya sebagai anggota tim hukum pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar saat Pilkada Desember 2020 lalu.
“Karena ada berita yang mengaitkan kasus hukum Pak Joko, dengan posisi Pak Joko sebagai tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar maka perlu saya klarifikasi,” tegas Wabup Rahmat, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan bahwa meskipun Joko pernah menjadi anggota tim hukum pemenangan saat Pilkada, tapi kasus yang dialami Joko jauh sebelumnya. “Kan Pilkada Desember 2020, tapi kasusnya sudah mulai sejak tahun 2014 lalu,” jelasnya.
Kemudian kedua, kasus hukum tersebut juga menyangkut Joko Trisno Mudiyanto secara pribadi, tidak ada kaitannya sebagai anggota tim hukum pemenangan. Apalagi dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, namun ada yang memberitakan tim sukses Bupati Blitar terlibat kasus pidana.
“Seolah-olah kasus hukum Pak Joko ada kaitannya dengan kami (Bupati dan Wakil Bupati Blitar), padahal sama sekali tidak ada. Sehingga kesannya, Bupati dan Wakil Bupati Blitar ikut terlibat dalam tindak pidana,” tandas Wabup Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Hal ini sangat disesalkan Wabup Rahmat, karena adanya media yang menyebarkan berita berdasarkan asumsi atau analisa pribadi dalam pemberitaannya.
“Kan tidak semuanya bisa dikait-kaitkan, apalagi menyangkut kasus hukum. Tapi kenapa masih ada media yang memberitakan demikian, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati terlibat atau ikut melakukan hal yang melanggar hukum,” sesal Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Diungkapkan Wabup Rahmat berita yang mengaitkan kasus hukum Joko Trisno dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, muncul bersamaan dengan adanya penahanan Joko di Lapas Blitar.
“Padahal jelas berbeda substansinya, antara penahanan Pak Joko dengan posisi Pak Joko pernah menjadi bagian dari tim pemenangan. Oleh karena itu saya minta media obyektif, jangan tendensius dengan memberitakan opini atau analisa pribadinya bukan berdasarkan fakta yang obyektif,” papar Ketua DPW Pekat IB Jawa Timur ini.
Apalagi putusan kasus hukum Joko Trisno, dalam Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan tidak bersalah dan bebas. “Kan jadi tidak nyambung, kalau dikaitkan dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, kemudian hasil akhirnya ternyata tidak bersalah dan bebas,” pungkasnya.
Pewarta : Novi