DaerahJawa Tengah

Kasus Dugaan Pelecehan, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknum Ketua Partai di Tegal Berlanjut

Kota Tegal,motrayoday.com – Kota Tegal heboh. Kasus dugaan pelecehan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap F warga Debong Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPD Partai Perindo Kota Tegal berinisial AJH kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya laporan tersebut dilayangkan pihak Pelapor pada tanggal 25 November 2024 di Unit III Reskrim Polres Tegal Kota.

Usai diperiksa sebagai saksi di Unit III Reskrim Polres Tegal Kota, Jumat (20/12/2024), WW mengatakan “Ya, Barusan saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit III Reskrim Polres Tegal Kota. Pertanyaan kepada saya seputar postingan dan komentarnya sdr. AJH terhadap sdr. F di media sosial Facebook.

“Komentarnya sdr. AJH ke sdr. F memang sudah keterlaluan dan lepas dari jalur dan itu layak untuk dilaporkan,” ujarnya.

Namun demikian, WW juga menegaskan bahwa komentar dirinya secara pribadi lepas dari persoalan kasusnya sdr. F dengan sdr. AJH.

WW menyebut sdr. AJH dalam komentarnya memang terlalu over, karena setelah dilaporkannya pun masih melakukan komentar-komentar yang diluar jalur. Dan saya rasa layak untuk dilaporkan serta untuk memberikan efek jera.

“Siapa orangnya kalau sudah berurusan dengan pihak hukum terus masih merasa hebat, itu tidak ada. Saya rasa setiap langkah pasti ada resiko, dan ini termasuk resiko yang harus dia tanggung,” tegas WW.

Sementara itu, KR yang juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut mengatakan “Tadi saya hanya dimintai keterangan oleh Penyidik yang intinya terkait dari komentar Terlapor yaitu sdr. AJH kepada Pelapor sdr. F.

“Penyidik tanya kepada saya, Bahwa kalimat itu kalau di bahasa Indonesia kan itu artinya apa? dan segala macam. Seperti kalimat “Ustad yang suka sama istrinya orang segala macam, beli perempuan atau melacur itu gak ada uangnya dan segala macam,” ujar KR.

KR menegaskan terkait dengan Keputusan Bersama 3 Menteri segala macam, tadi saya sampaikan ke Penyidik bahwa itu bukan grup dan itu bisa diketahui oleh banyak orang, karena dari tindakan atau status yang dibuat oleh sdr. F itu mengetake atau mengundang 48 orang.

“Jadi 48 orang itu akan mengetahui berikut teman-temannya mereka (orang yang berteman di Facebook),” tegas KR. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button