DaerahJawa Tengah

Kasus Dugaan Gratifikasi oleh Oknum Anggota DPRD Kota Tegal Mendapat Sorotan dari Aktifis

Kota Tegal,mitratoday.com – Pelaporan kasus adanya dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF oleh H. Suprianto, S.Pd ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal mendapat sorotan dari aktifis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin.

Pria yang akrab disapa Udin Amuk ini berpandangan bahwa perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl yang sudah inkrah dimana NF memenjarakan Iskandar Affaf Firmantama selaku kontraktor proyek penataan Jalan A. Yani Kota Tegal tidak menjadikannya selesai di mata hukum, tapi membuka pintu atas keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Tegal dalam bermain proyek atau kegiatan yang menggunakan APBD. Dan itu jelas melanggar Undang-Undang Tipikor Nomor 17 Tahun 2024 tentang MD3,” ujar Udin Amuk dalam keterangannya yang di kirim ke wartawan  mitratoday.com, pada Jum’at 18 April 2025.

“Perlu ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 Ayat 2 tegas melarang. Karena bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat,” tegas Udin Amuk.

Udin Amuk menjelaskan bahwa kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya. Anggota DPRD tidak boleh melakukan korupsi dan bermain-main proyek. Anggota DPRD dilarang mengikuti tender proyek yang menggunakan dana APBN.

Selain itu, Pekerjaan lain yang dilakukan oleh anggota DPRD tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD. DPRD memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:
1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah,
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,” terangnya.

Udin Amuk juga menegaskan, Bahwa atas Perkara dengan Nomor : 81/Pid.B/2023/PN. Tgl, yang didaftarkan dan ditetapkan pada tanggal 07 September 2023 pada Pengadilan Negeri Tegal, dan berproses hingga 13 (tiga belas) kali sidang, hingga melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi yang menetapkan keputusan Pengadilan Negeri Tegal dengan vonis 2 (dua) tahun penjara, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 (tiga) tahun.

Bahwa dalam mempelajari dan mengkaji Surat Dakwaan JPU, Putusan Pengadilan Negeri Tegal hingga Kasasi, jelas disana ada keterangan “Perjanjian Investasi Usaha” yang menurut Surat Dakwaan ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2022.

“Yang namanya Investasi Usaha jelas akan ada take and give dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” tandas Udin Amuk.

Udin Amuk kembali menegaskan bahwa dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri. Oleh karenanya, mengingatkan aparat penegak hukum, wajib turun dan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD. Dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kota Tegal.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button