Dumai,mitratoday.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K hari ini memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk Kasat Reskrim Polres Dumai dan Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2023 hingga penyerahan Punishment untuk 2 (dua) Personil Polres Dumai, Senin (13/2/2023) bertempat di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Pejabat Polres Dumai yang melakukan Sertijab yakni Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H digantikan oleh Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H.
Pergantian jabatan tersebut menindaklanjuti Keputusan Kapolda Riau No.Kep 24/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 sekaligus pelepasan personil Polres Dumai yang memasuki masa purna bhakti berjumlah 2 orang, yakni Kompol (Purn) Yan Fajar, S.H dan Aiptu (Purn) Dimpo Sinaga.
Juga bersamaan untuk pemberian Punishment PTDH Personil Polres Dumai terhadap 2 (dua) personil, yakni Brigadir Bobi Gunawan menerima punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian karena telah melakukan Pelanggaran Disiplin sebanyak 5 (lima) kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan dijerat pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Petikan Putusan No:103/PID.SUS/2019/PN.BLS tanggal 19 Juni 2019.
Demikian dengan Briptu Hanafiah saat acara Sertijab tersebut juga menerima punishment PTDH dari Dinas Kepolisian karena telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai berdasarkan Petikan Putusan No:126/Pid.Sus/2022/PN.Dum dengan hukuman penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Pada kesempatan ini, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengatakan mutasi atau alih jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dan rutin terjadi, hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan etos kerja dan pembinaan karir personil, juga untuk menjaga ke dinamisan instansi polri serta merupakan kebutuhan organisasi.
Kapolres Dumai juga turut mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan selamat atas promosi jabatan yang baru.
“Untuk pejabat yang baru selamat datang di Polres Dumai, segera kenali wilayah tugas serta jalin kerjasama yang baik dengan internal maupun eksternal guna kelancaran tugas kedepannya, laksanakan arahan dan kebijakan pimpinan serta semoga bisa membawa suasana baru di Polres Dumai,” ucap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S I.K.
Kemudian dalam amanatnya, disampaikan Kapolres Dumai, bahwa pelepasan purna bhakti 2 (dua) personil Polres Dumai ini merupakan wujud apresiasi dari kesatuan Polri dan rasa kecintaan segenap personil Polri bagi anggota Polri yang memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama dinas aktif hingga masa purna tugas.
“Eksistensi pengabdian para purnawirawan Polri yang telah dilakukan selama ini dalam menjawab dinamis tuntutan dan harapan masyarakat tentunya memiliki makna yang positif bagi Polri khususnya Polres Dumai yang sampai hari ini terus berbenah dan berupaya melakukan tranformasi menuju polri yang prediktif, responsibilitas, tranparansi berkeadilan,” ungkap Kapolres Dumai.
Kemudian lebih lanjut disampaikan AKBP Nurhadi Ismanto, baik secara pribadi dan keluarga maupun selaku pimpinan di Polres Dumai dan jajaran Bhayangkari mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh senior yang telah purna bhakti, atas dedikasi, loyalitas dan kinerja serta dharma bhaktinya selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Polres Dumai.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, bahwa pada hari ini juga telah dilaksanakan Upacara Punishment terhadap personil Polres Dumai berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh pertimbangan serta berpedoman pada ketentuan UU yang berlaku,” tandas Kapolres.