Kartu ‘Kusuka’ Jadi Syarat Utama Bantuan Perikanan
MALANG, JAWA TIMUR – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terus melakukan berbagai evaluasi di berbagai tingkatan. Mulai tingkat internal itu sendiri hingga tingkat daerah. Salah satu bahan evaluasi itu adalah mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta terciptanya efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi targetnya. Hal ini juga berlaku di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Malang.
Dengan potensi yang cukup besar hal itu di rasa sangat penting bagi pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Malang.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Kelautan Dan Perikanan melakukan inventarisir terhadap para pelaku usaha kelautan dan perikanan di kabupaten Malang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir Endang Retnowati, menjelaskan, inventarisir ini di laksanakan untuk mendukung program pemberdayaan pelaku udah kelautan dan perikanan yang saat ini menjadi target utama kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan ini adalah upaya mewujudkan program Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau disingkat dengan kartu KUSUKA. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017,” tutur bu Atik sapaan akrab wanita satu ini senin(15/1).
Ia menambahkan, Kartu KUSUKA ini yang nantinya akan dipergunakan nelayan atau pembudidaya perikanan dalam mengakses berbagai bantuan.
“Tanpa kartu ini akan menjadi sulit bagi mereka nantinya untuk mengakses bantuan,” imbuh manatan Kadis Peternakan ini di ruangannya.
Dari data Dinas Perikanan Kabupaten Malang, jumlah nelayan tangkap yang ada dari data tahun lalu sebanyak 3.914 orang dengan kepemilikan kapal sebanyak 667. Sedangkan untuk pembudidaya ikan ada sekitar 188 kelompok atau sebanyak 6.150 orang. Dari total nelayan dan pembudidaya perikanan inilah nantinya Dinas Perikanan Kabupaten Malang akan kembali melakukan inventarisir data.
Endang menegaskan, adanya inventarisir ulang ini dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara merata kepada nelayan dan pembudidaya ikan. Jadi ini untuk mempermudah dan memberikan akses yang tepat saat ada program bantuan. Tidak ada lagi nantinya bantuan yang tidak tepat sasaran atau sekali habis tanpa ada keberlanjutan.
Lewat Kartu KUSUKA ini nantinya akan dihasilkan pendataan yang valid. Data yang valid inilah yang nanti menjadi dasar bagi para pelaku kelautan dan perikanan untuk mendapatkan akses bantuan. Baik berupa bantuan stimulant maupun pendampingan dari para penyuluh di tingkat Kabupaten Malang.
“Jadi, setelah kita selesai melakukan pendataan ulang pelaku dan teregistrasi, kartu KUSUKA ini bisa dicetak dan didistribusikan oleh Dinas kelautan dan Perikanan,” ujar Endang.
Lantas, siapa saja pelaku kelautan dan perikanan yang bisa mendaftar dan berhak mendapatkan kartu KUSUKA. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 telah mengatur tentang hal tersebut. Kartu KUSUKA bisa didapatkan secara orang perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan baik nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
Selain itu, pembudidaya ikan yang terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Petambak garam pun bisa mengakses kartu KUSUKA. Pelaku lainnya adalah pengolah ikan, pemasar perikanan dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.(GT)