Kota Bengkulu,mitratoday.com – Peristiwa meninggalnya 2 orang wanita pemandu lagu dan 2 tamu di karaoke Ayu Ting-Ting yang beralamat di kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, akibat menampung pesta minuman keras oplosan, sehingga tidak sesuai dengan Izin dari Pemerintah Kota Bengkulu, Akhirnya resmi di tutup Pemkot.
Hal ini di perkuat oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Riduan Pada Rabu (29/06/2022).
“Penutupan Karaoke Ayu Ting-Ting ini mulai hari ini, dan yang kita lakukan ini supaya sejalan dengan hasil pemeriksaan dari Polres Bengkulu. Jadi penutupan Karaoke Ayu Ting-Ting tersebut tidak ada batas waktu. Jadi kita dari pemerintah Kota Bengkulu wajib melakukan penutupan, karna sembarai menunggu dari hasil penyidikan Polres dan Perizianan tempat hiburan ini juga tidak lengkap, maka kita mengambil langkah tegas untuk melakukan penutupan,” Tegas Riduan saat menggelar Konfrensi Pers.
Ditempat yang sama di sampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto, penutupan Karaoke Ayu Ting Ting ini sifatnya sementara. Dimulai pada Rabu (29/6/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Ini sebagai bentuk sikap Pemkot Bengkulu yang menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terkait kasus dugaan miras oplosan tersebut.
Diketahui kasus ini merenggut nyawa dua orang pemandu lagu dan satu pengunjung pria usai karaoke dan diduga menenggak miras oplosan di lokasi tersebut.
“Menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Eko.
Maka, lanjutnya, atas kesepakatan Pemkot Bengkulu dan pihak manajemen Karaoke Ayu Ting Ting melakukan penutupan aktivitas karaoke sementara waktu.
Penutupan dilakukan selama proses penyelidikan atas kasus dugaan miras oplosan yang dilakukan oleh aparat hukum terhadap pihak manajemen Ayu Ting Ting berjalan.
Aktivitas Karaoke Ayu Ting Ting akan kembali diizinkan beroperasi setelah hasil proses penyelidikan dari aparat hukum menyatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
“Ketika hasil dari proses penyelidikan memang tidak ada atau tidak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan prosedur dan SOP maka tidak ada persoalan lagi, dan kembali boleh diizinkan beroperasi,” jelasnya.
Sebagai tandakan Pemkot melakukan penutupan terhadap Karaoke Ayu Ting Ting, pihak Pemkot menempelkan tanda pemberitahuan kepada pengunjung Ayu Ting Ting bahwa tempat hiburan ini di tutup sampai waktu yang belum ditentukan.(FR).