DaerahHukumTulang Bawang

Kapolsek Gedung Aji : Mari Kita Semua Taati Surat Edaran Bupati Tulang Bawang.

Pewarta : Yudi W

Tulang Bawang,Mitratoday.com-Polsek Gedung Aji bersama Unsur Pimpinan Kecamatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Tulang Bawang.

Rakor dan sosialisasi ini berlangsung hari Selasa (16/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Kantor Kecamatan yang berada di Kampung Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Camat Meraksa Aji Erwansyah, SE, MM, Danramil Penawar Aji dan Ketua Paguyuban Musik Gedung Aji, Meraksa Aji dan Penawar Aji (Pamuji) beserta anggotanya sebanyak 20 orang.

Camat Meraksa Aji dalam sambutannya mengatakan, sebelum berlangsungnya rakor ini kami para camat telah dikumpulkan langsung oleh Bupati Tulang Bawang Dr (Cand) Hj. Winarti, SE, MH, untuk mensosialisasikan Surat Edarannya dengan Nomor : 360/002/VIII/TB/II/2021, tanggal 26 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembatasan Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang.

“Tujuan dari dikeluarkannya Surat Edaran ini untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di tempat hajatan/pesta/hiburan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Erwansyah.

Ditempat yang sama, Kapolsek Gedung Aji sangat mendukung pelaksanaan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang dan kepada pemilik orgen/hiburan dapat mentaati aturan tersebut.

“Kami dari pihak Kepolisian tentunya sangat mendukung pelaksanaan terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati, untuk itu kami mengimbau kepada Ketua Pamuji dan anggotanya untuk bisa mentaati aturan ini,” ujar Ipda Arbiyanto.

Lanjutnya, di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tulang Bawang disebutkan bahwa mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021 untuk acara hajatan/pesta/hiburan ditiadakan baik siang hari maupun malam hari.

Pelaksanaan akad nikah/ijab kabul masih bisa dilaksanakan dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi maksimal 3 jam dan tidak menggunakan hiburan/musik, serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, sebelumnya telah melalui tahapan bukan secara tiba-tiba karena untuk melindungi dan demi keselamatan masyarakat yang berada di Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Mari kita semua disiplin patuhi Prokes dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi kerumunan) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Tutup Kapolsek.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button