Malang,mitratoday.com – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya, di Ballroom Hotel Atria, Kota Malang, Kamis (27/06/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Kadiv Yankum dan HAM Dulyono, dengan menghadirkan narsumber Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Dalam sambutannya, Kadivyankum menegaskan bahwa penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi, kepastian hukum bagi debitur, meningkatkan kepercayaan investor.
“Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan,” jelasnya.
Dikatakan tertib administrasi, lanjutnya, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar.
“Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur,” ujar dia.
Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan.
Terkait penerapan PMPJ, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri.
“Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ,” pungkasnya.
Ditemui ditempat yang sama, Kasubid AHU Kanwil Kemenkumham Jatim, Pahlevi menerangkan bahwasanya banyak diketemukannya fidusia yang belum dihapuskan oleh leasing. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui mekanisme penghapusan fidusia.
“Kami buka kesempatan kepada semua orang yang pernah menjaminkan barangnya dan merasa sudah lunas itu bisa mengakses sendiri penghapusan fidusianya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahlevi juga menegaskan bahwa penghapusan fidusia tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan ada surat keterangan lunas dari bank ataupun leasing.
“Jadi kalau merasa sudah lunas tolong fidusianya dihapus yang penting ada surat keterangan lunas dari bank bisa menghapus sendiri, biayanya gratis sehingga dia sudah benar-benar bebas full tidak punya hutang jadi barangnya tidak dijaminkan lagi,” pungkas Pahlevi.
Pewarta : Aril