DaerahKriminal

Kampak Papua Minta BPK RI Audit 124 Perusahan Tambang

Papua, mitratoday.com – Salah satu Aktifis Anti korupsi asli Papua Johan Rumkorem mengatakan bahwa potensi korupsi terbesar ada di sektor pertambangan. Oleh sebab itu, dua aktifis anti korupsi mendatangi BPK RI untuk meminta ketegasan langsung agar segera mengaudit Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua karena tumpang tindih IUP yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dari data yang ada, saya melihat potensi kerugian Negara dilihat dari Tahapan pemberian IUP/WIUP yang mana tahapan tersebut tidak dilihat dari resiko bahaya pada hutan lindung, penerbitan IUP/WIUP, perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tetap mendapatkan IUP, padahal perusahaan pemegang IUP tidak memiliki Study kelayakan yang baik,” ungkap Johan.

Dijelaskan Johan, ada perusahaan yang tidak berkomitmen menyetor dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, namun tetap mendapatkan IUP. Sedangkan, komitmen yang ada alokasi dana jaminan dari perusahaan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin operasi produksi pertambangan. Tumpang tindih perusahan yang disebabkan karena status Non-Clean and Clear dari sebuah IUP.

“Tunggakan pembayaran pajak dan penerimaan negara yang tidak diawasi dan ditagih dengan baik. Akibatnya, penerimaan negara menjadi tersendat dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tunggakan tersebut tidak ditagih,” tukas Johan.

Kampak Papua menyurati BPK RI karena berdasarkan investigasi, ada nada indikasi kerugian yang terjadi di sektor pertambangan. kalau mau dilihat, Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara No 07.E/35/DJB/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerima Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik dari Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara dan mengisi kolom keterangan atas jenis pembayaran Pokok Iuran Tetap periode tahun 2013,2014 dan 2015.

“Surat edaran ini ditujukan kepada 124 perusahan di provinsi Papua. Oleh karena itu, kami meminta ketegasan langsung kepada Ketua BPK RI untuk mengaudit beberapa poin-poin yang kami sampaikan diatas karena berdasarkan laporan masyarakat kepada Kampak papua ada penyimpanan prosedur atau praktek mal administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait, saya pikir laporan masyarakat ini sudah tepat sasaran karena berdasarkan UU nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan masyarakat punya hak untuk memberikan informasi dan melaporkan sesuai Bab VI Pasal 8 dan 9,” pinta Johan.

Ditambahkan Johan, “Bukan saja dari UU No 28 tahun 1999, tetapi juga diamanahkan dalam Peraturan Mentri dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertulis dalam Bab II, pasal 2 pada bagian a, b, dan c tentang Penyalahgunaan kewenangan, pelayanan masyarakat dan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pungutan liar, dari dasar undang-undang ini, maka kami meminta Ketegasan langsung kepada BPK RI untuk mengaudit Dinas Pertambangan Provinsi Papua sebagaimana Hutang Pajak PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) yang sudah disampaikan melalui bukti laporan,” papar johan rumkorem.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button