Dumai,Mitratoday.com-Pemkot Dumai melalui Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi, Hari pertama pelaksanaan, Senin (04/11/2019). Tim Gabungan menyisir sejumlah tempat kos,Dua pasangan yang terjaring dan diangkut ke kantor untuk diproses
Pasangan yang terjaring tersebut tanpa mengantongi surat nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, untuk mengelabui petugas ada yang mengaku bahwa dirinya bersama pasangan sudah menikah siri. Namun tetap digiring petugas, karena mereka tidak dapat menujukkan kartu identitas mereka.
Panyisiran petugas berawal di indekos di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana petugas berhasil menemukan dua wanita tanpa identitas terpaksa digiring petugas. Sasaran kedua tim gabungan mendatangi kos-kosan di Jalan Berembang, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Namun, petugas tidak menemukan apa-apa.
Tidak sampai situ saja, penyisiran dilanjutkan di kos-kosan tanpa nama di Jalan Semangka, tepatnya di depan SDN 001, Kelurahan Rimba Sekampung. Di lokasi tersebut tim gabungan menemukan dua pasangan pemuda-pemudi sedang berduaan di dalam kamar tanpa mengantongi surat nikah dan KTP. Namun, kepada petugas mereka bahkan ada yang mengaku sudah menikah siri untuk lepas dari operasi yustisi tersebut.
Oleh karena tidak bisa menujukkan kartu identitasnya, dua pasangan pemuda-pemudi dan seorang pria terpaksa digiring petugas untuk menjalani persidangan atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, Operasi Yustisi tersebut akan berlangsung selama empat hari kedepan. Dimulai tanggal 4 hingga 7 November 2019 mendatang.
“Dalam operasi yustisi ini, sasaran utama operasi yaitu wilayah jalan raya, kos-kosan dan hotel kelas melati. Selain itu juga wisma yang banyak terdapat di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan KTP,” ujar Bambang.
Selama operasi tersebut, tim dibagi menjadi tiga regu. Masing-masing regu menyisir pengguna jalan, kos-kosan dan wisma atau hotel kelas melati di Kota Dumai.
“Razia di jalan raya, ada 13 orang yang terjaring, Terdiri dari 4 pria dan 9 wanita yang tidak membawa KTP. Razia di tempat kos kita berhasil menjaring dua pasangan tanpa identitas dalam satu kamar.” ungkapnya.
Masyarakat yang terjaring lanjut Bambang, nantinya akan mengikuti persidangan dengan denda maksimal Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak membawa atau mempunyai kartu identitasnya.
(bambang s)