Lampung Utara,mitratoday.com–Entah apa yang merasuki benak seorang kakek (BJ) 60 Tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli korban dibawah umur.
Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi, AB yang merupakan keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban pada Minggu (17/10/2021) pukul 19.30 wib, kemudian oleh saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya.
Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah di lihat oleh saksi.
Saat setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, ia langsung melaporkannya ke Polisi.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.
“Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku,”ujar AKP Eko Rendi, Kamis (21/10/2021).
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 wib di rumah terduga pelaku, saksi (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban, selanjutnya oleh saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya,” tambahnya.
Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota di bantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya saat ia sedang menunggu travel di duga hendak melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di rumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali,”tandas Kasat.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.