Kakam Nyukangharjo Ditahan Polres, Diduga Palsukan Dokumen
Lampung Tengah,mitratoday.com – Akhirnya, Kepala Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, resmi ditahan penyidik Polres Lampung Tengah, atas dugaan pemalsuan dokumen.
Budiono Kepala Kampung Nyukang Harjo akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Penyidik Polres Lampung Tengah atas adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dukumen atas tanah yang telah Bersertifikat.
Budiono disangkakan melangggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, karena pada Tahun 2021 diduga telah membuat surat -surat atau dukumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto warga setempat.
Dari data yang dihimpun di lapangan, Purheri yang juga Warga Kampung Nyukang Harjo yang telah Bersertifikat hak milik sejak Tahun 2013.
Falentinus Andi selaku Kuasa Hukum Purheri Sumardianto mengatakan sengketa tanah tersebut telah disidangkan secara perdata dan dimenangkan oleh klien nya dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Iya bang, kemarin mulai ditahan bang, Pemalsuan dokumen tanah milik klien kami. Sekitar 4500 bang, Tdak smpai setengah hektar,” jelasnya.
Klien nya diakui Falentinus menang di tingkat Pengadilan Negeri kemudian pihak penggugat banding hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
“Setelah itu pihak Budiono dan kawan-kawan tidak melakukan kasasi sehingga putusan pengadilan sudah inkrah,” katanya, Rabu 31 Juli 2024.
Oleh karena, itu kata Falentinus pihaknya langsung melakukan pelaporan kepada Budiono ke Polres Lampung Tengah berdasarkan SP 2HP yang diterima pihaknya.
“Yang jelas Budiono ditahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup,” tutup Falentinus.
Diketahui sebelumnya, sengketa tanah antara Budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Tahun 2023 yang lalu.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah.
Pewarta : Iswan