Pasaman,mitratoday com- Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Pasaman Sobeng Suradal SH,MH didampingi Pjs Bupati Pasaman H.Edi Dharma yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib
Dalam pemusnahan barang Bukti tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman turut mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman, Stackholder terkait lainnya, dan Tim Jurnalis Media cetak dan online wilayah Kabupaten Pasaman untuk turut menyaksikan.
Dalam Press Release yang disampaikan kepada wartawan tercatat sebagai berikut : bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 dengan rincian :
11 (Sebelas) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari :
6 (Enam) perkara Narkotika Jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 10.966,69 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Koma Enam Sembilan) Gram dan 5 (Lima) perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat sebanyak 903,70 (Sembilan Ratus Tiga koma Tujuh Puluh) Gram.
Jadi Berat keseluruhan adalah sebanyak 11.870,39 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Sembilan) Gram.
1 (Satu) buah Perkara Konservasi sumber daya alam (barang bukti berupa sisik terenggiling sebanyal 11.423,22 Gram)
1 (Satu) buah Perkara Perbankan (barang bukti berupa Kartu ATM, Kartu Kredit, dan Dokumen lainnya).
2 (Dua) buah perkara Perjudian (kertas kertas catatan perjudian jenis Togel)
2 (Dua) buah Perkara Pencurian ( barang bukti berupa obeng dan sandal jepit)
1 ( Satu) buah Perkara Penganiayaan (barang bukti berupa Parang )
(Tiga) buah Perkara Perbuatan Cabul (barang bukti berupa Pakaian).
Dalam kegiatan Pemusnahan barang Bukti tersebut Kejaksaan Negeri Pasaman turut mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman, Stackholder terkait lainnya, dan Tim Jurnalis Media cetak dan online wilayah Kabupaten Pasaman.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara :
Dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis Tanaman Ganja dan barang Bukti Lainnya seperti Barang Bukti Perjudian, Penganiayaan, Perbuatan Cabul, dan Konservasi Alam, dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu: Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar hingga hangus, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Dari pantauan media, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berakhir pada pukul 11.00 wib, dan selama kegiatan berlangsung situasi dan kondisi dalam keadaan aman dan terkendali.
( Eddi Gultom )