DaerahHeadlinemaluku

Kades Solea Lawan Putusan PTUN Bersifat Incrah

Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Kepala Desa Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Metusala Lesiela diguga melawan putusan PTUN Ambon yang bersifat incrah alias memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Pasalnya, Matusala alias Kades Solea Pada Tanggal 19 Januari 2022 mengeluarkan SK No Nomor 140/01/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dengan dikeluarkan SK tersebut, sebagian Perangkat Desa diberhentikan tanpa Penjelasan dan Prosedur hukum yang Jelas menempuh jalur gugatan ke PTUN Ambon dengan objek Gugatan yakni Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Solea Nomor 140/01/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 19 Januari 2022.

Yang mana, akibat dikeluarkannya keputusan tersebut menjadi sangat fatal dan perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana di atur dalam Pemendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa.

Sehingga Pada Tanggal 11 Juli 2022 Pengadilan Tata Usaha Negera Ambon sesuai Gugatan Nomor: 9/G/2022/PTUN Ambon yang amar putusan perkara tersebut Mengadili:

Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat dan para Tergugat Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Sementara Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Solea Nomor 140/01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022.

Selanjutnya Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Solea Nomor 140/01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022.

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat dan mengembalikan jabatan Para Penggugat seperti semula;

Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 546.000 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Yang dikuatkan dengan putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Makassar Nomor : 142/B/2022/PT.TUN.MKS tanggal 13 September 2022 yang amar putusannya.

Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat dan Para Pembanding II/Tergugat II Intervensi.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 9/G/2022/PTUN.ABN, tanggal 11 Juli 2022, dengan perbaikan amarnya sebagai berikut.

Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Pembanding I/Tergugat dan Para Pembanding II/Para Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Solea Nomor : 140/ 01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022.

Mewajibkan Kepada Pembanding I/Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Solea Nomor : 140/ 01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022.
Mewajibkan Pembanding I/Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat dan mengembalikan Jabatan Para Penggugat seperti semula.

Menghukum Pembanding I/Tergugat dan Para Pembanding II/Para Tergugat II Intervensi  untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengdilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Penetapan Nomor : 9 / Pen.Inkracht / 2022 / PTUN. ABN Tanggal 19 Oktober 2022.

Pada Putusan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Solea Nomor 140/01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022 serta meminta kepada Kepala Desa Solea Selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Solea Nomor 140/01/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 19 Januari 2022 dan Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat dan mengembalikan jabatan Para Penggugat seperti semula.

Akan tetapi sampai saat ini Kepala Desa Solea tidak tunduk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan seolah-olah Kepala Desa Solea ingin melawan negara.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Korneles Latuny, SH bahwa, Tergugat dianggap lalai dan tidak patut pada putusan tersebut.

Lanjut Neles , selaku Kuasa hukum kami telah menyurati Kepala Desa Solea dengan Surat Nomor : 08 / KH-KL / P / XI / 2022, perihal Permohonan Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Ambon Nomor: 9/G/2022/PTUN.AMB dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Makassar Nomor : 142/B/2022/PT.TUN.MKS yang telah Mempunyai Kekuatan hukum Tetap (Inkracht) dengan Tanda Terima yang diterima Langsung oleh Sekretaris Desa Solea Pada Tanggal 07 November 2022″. Kuasa Hukum

Bukan hanya itu, Surat Kepada Camat Taniwel Timur dengan Nomor : 08 / KH-KL / P / XI / 2022, Perihal Permohonan Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Ambon Nomor: 9/G/2022/PTUN.AMB dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Makassar Nomor : 142/B/2022/PT.TUN.MKS yang telah Mempunyai Kekuatan hukum Tetap (Inkracht) dengan Tanda Terima yang diterima Langsung oleh Sekretaris Desa Solea Pada Tanggal 07 November 2022 dan diterima langsung oleh Pegawai di Kantor Camat juga tidak diindahkan.

Ditempat terpisah, Camat Taniwel timur dihubungi media ini Senin(5/12/22), mengatakan jika dirinya bukan pengambil keputusan mutlak serta dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan hasil keputusan PTUN

“Mohon maaf ,beta (saya) bukan pengambil keputusan mutlak dan beta (saya) tidak punya wewenang untuk menjalankan hasil keputusan PTUN mohon maaf,” Ujar Camat.

Sementara itu, Kepala Desa Solea saat dihungi, Nomor ponselnya tidak berada dalam jangkauan.

Pewarta : Ekdar Tella

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button